Saat dikonfirmasi Humas PTUN Banjarmasin, Andriyani Masyitoh menjelaskan, jika melihat putusan itu, objek sengketa adalah tindakan membongkar.
"Kalau kemudian ini dikabulkan batal tindakan, artinya tindakan yang dilakukan ada cacat prosedur atau substansi," ucapnya.
Menanggapi putusan PTUN Banjarmasin, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut. Namun, belum mengetahui secara detail.
"Untuk lebih jelasnya, mungkin bisa ditanyakan langsung ke bagian hukum. Ke Pak Lukman Fadlun," ungkapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Jumat (25/3).
Di sisi lain, kabar putusan PTUN Banjarmasin itu rupanya juga diketahui oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, yang menurutnya bersiap melakukan upaya banding.
"Untuk hal detail lainnya, nantinya bisa ditanyakan ke Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin," pungkasnya.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun tidak memberikan jawaban sampai berita ini diturunkan.