Polemik Baliho Bando: Gugatan Sebagian Dikabulkan, Pemko Upayakan Banding

25 Maret 2022 15:10 WIB
Proses pembongkaran Baliho Bando (dok)
Proses pembongkaran Baliho Bando (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan PT Wahana Inti Sejati (WIS), terkait pembongkaran baliho bando oleh Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Banjarmasin pada 29 Oktober 2021 lalu.

Gugatan sendiri dilayangkan PT WIS pada tanggal 3 November 2021 lalu, dan yang menjadi tergugat adalah Wali Kota Banjarmasin.

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman PTUN Banjarmasin pada 23 Maret 2022, dalam putusan nomor 14/G/TF/2021/PTUN.BJM itu ada sejumlah poin yang dikeluarkan.

Di antaranya, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Lalu, menyatakan batal tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, KM 2,5. Tepatnya, yang berada di kawasan simpang tiga Jalan Kuripan.

Kemudian pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, kilometer 2, atau di depan Gedung Gusdi Mulia.

PTUN Banjarmasin juga menyatakan, bahwa tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat di dua tempat tersebut, merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

Untuk itu, PTUN mewajibkan tergugat untuk mengembalikan seperti keadaan semula bangunan reklame bando milik penggugat yang terletak di dua tempat tersebut.

Baca Juga: Polemik Pembongkaran Baliho Bando, APPSI Kalsel Lapor Aparat dan PTUN

Ada pun selanjutnya, PTUN menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.

Saat dikonfirmasi Humas PTUN Banjarmasin, Andriyani Masyitoh menjelaskan, jika melihat putusan itu, objek sengketa adalah tindakan membongkar.

"Kalau kemudian ini dikabulkan batal tindakan, artinya tindakan yang dilakukan ada cacat prosedur atau substansi," ucapnya.

Menanggapi putusan PTUN Banjarmasin, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut. Namun, belum mengetahui secara detail.

"Untuk lebih jelasnya, mungkin bisa ditanyakan langsung ke bagian hukum. Ke Pak Lukman Fadlun," ungkapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Jumat (25/3).

Di sisi lain, kabar putusan PTUN Banjarmasin itu rupanya juga diketahui oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, yang menurutnya bersiap melakukan upaya banding.

"Untuk hal detail lainnya, nantinya bisa ditanyakan ke Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin," pungkasnya.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun tidak memberikan jawaban sampai berita ini diturunkan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan PT Wahana Inti Sejati (WIS), terkait pembongkaran baliho bando oleh Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Banjarmasin pada 29 Oktober 2021 lalu.