Terakhir, Indra Kenz siap mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
“Sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz ditangkap atas kasus penipuan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: Nyinyiran Nikita Mirzani Berujung Fakta, Ternyata Juragan 99 Selama Ini......
Sejumlah aset kekayaan dari Indra Kenz dengan total nilai Rp 55 miliar pun disita oleh Bareskrim Polri.
Aset yang disita di antaranya dua mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, dan uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari siapa dalang utama dari kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indra Kenz Minta Maaf: Tidak Ada Niatan Merugikan atau Menipu Orang Lain"