Erma Ranik akan Adukan Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi PTPN XIII ke Komisi Kejaksaan

29 Maret 2022 13:45 WIB
Penasehat hukum Herkulanus Lidin yakni Erma Suryani Ranik saat memberikan keterangan mengenai kasus yang menimpa clientnnya.
Penasehat hukum Herkulanus Lidin yakni Erma Suryani Ranik saat memberikan keterangan mengenai kasus yang menimpa clientnnya. ( Sonora/Indri Rizkita)

Tidak hanya berhenti dibanding, namun JPU sampai mengajukan kasasi atas putusan Banding.

Pada putusan banding dari JPU, terpidana Herkulanus Lidin diputuskan harus menjalani penjara selama 2 tahun dan denda 50 juta tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Kemudian, JPU melanjutkan untuk mengajukan Kasasi atas Putusan Banding, dan dalam Kasasi Jaksa menuntut terpidana Herkulanus Lidin penjara 2 tahun dan denda 100 juta subsider 6 bulan penjara, dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar 204 juta rupiah, jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita, bilamana harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana 6 bulan.

“Orang yang hanya dimintai tanda tangan, dan diberi fee belasan juta saja yang dibanding, sedangkan yang lain tidak, ini aneh menurut kami sangat tidak profesional, fakta persidangan bahwa klien kami dan pemilik CV lain itu tidak menguasai uang yang ditransfer oleh kebun kembayan, semua uang disimpan di brankas kebun Kembayan, atas arahan sejumlah oknum pejabat di PTPN XIII yang menjadi tersangka,” jelasnya.

“Pada pengajuan Kasasi, Jaksa mengajukan klien saya harus membayar 204 juta rupiah, uangnya dari mana, karena klien saya tidak menikmatinya, sesuai putusan pengadilan, fakta persidangan, yang mendapat keuntungan adalah terpidana oknum pejabat di PTPN XIII,” ungkapnya.

Atas hal tersebut pihaknya memohon kepada Jaksa Agung untuk memerintah kepada Kejaksaan Negeri Sanggau untuk menarik Kasasi, dan pihaknya juga sudah memasukkan Kontra Kasasi.

Lalu, pihaknya juga meminta Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kejaksaan Negeri Sanggau untuk melakukan penyelidikan kembali kasus tersebut dan menetapkan tersangka lainnya, sesuai hasil pemeriksaan dari BPK.

“Ketiga kami memohon kepada Jaksa Agung untuk memerintah kan Kejaksaan Negeri Sanggau segera melakukan penyelidikan terkait proses landclering Kebun Kembayan 2 di, kenapa kami minta ini dilakukan penyelidikan, karena tidak mungkin ada kasus penanaman kalau tidak ada land claering, land clearingnya ini diduga bermasalah sehingga berakibat klien kami ini yang hanya tanda tangan ini, uang di kuasai semua di Kebun Kembayan 2 ini fakta persidangan,” jelasnya.

Atas perkara ini pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Mahkamah Agung.

Baca Juga: Tim Sepakbola Binaan PTPN V Lolos 16 Besar Piala Soeratin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm