Erma Ranik akan Adukan Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi PTPN XIII ke Komisi Kejaksaan

29 Maret 2022 13:45 WIB
Penasehat hukum Herkulanus Lidin yakni Erma Suryani Ranik saat memberikan keterangan mengenai kasus yang menimpa clientnnya.
Penasehat hukum Herkulanus Lidin yakni Erma Suryani Ranik saat memberikan keterangan mengenai kasus yang menimpa clientnnya. ( Sonora/Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Keberatan dengan pengajuan Banding serta Kasasi dari Jaksa, Herkulanus Lidin yang merupakan satu diantara terpidana kasus Korupsi pada PTPN XIII akan mengadukan 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilingkungan Kejaksaan Kalbar ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia karena dinilai tidak profesional dalam bertugas.

Penasehat hukum Herkulanus Lidin yakni Erma Suryani Ranik, mengatakan, selain dinilai tidak profesional, pihaknya juga menilai jaksa penuntut umum dalam perkara nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PT.PTK mengabaikan asas keadilan dalam menjalankan tugas serta bertentangan dengan semangat Restoratif Justice Jaksa Agung.

Tidak hanya sekedar mengadukan ke Komisi Kejaksaan RI, pihak Herkulanus Lidin juga akan mengirimkan surat pengaduan para komisi 3 DPR RI untuk memohon keadilan atas Banding dan Kasasi yang diajukan JPU.

Sebelumnya, dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak pada 23 November 2021, majelis hakim memutuskan Herkulanus Lidin selaku pemilik CV Sidi-Sidi divonis satu tahun empat bulan penjara, denda 50 juta rupiah tanpa harus membayar uang pengganti.

Kasus yang menjerat Herkulanus Lidin sendiri bermula saat Kejaksaan melakukan penyelidikan terkait korupsi pengembangan kebun Kembayan II tahun 2012-2015, Kabupaten Sanggau seluas 1.350 hektar.

Pada kasus tersebut Herkulanus Lidin sebagai Pemilik CV Sidi-Sidi ditetapkan tersangka bersama sejumlah pegawai dilingkungan PTPN XIII dan pemilik CV rekanan dari PTPN XIII.

Erma Suryani Ranik mengatakan bahwa pada proses pengembangan kebun dari PTPN XIII itu, CV milik kliennya dipinjam oleh pihak management saat itu, dan CV tersebut mendapat proyek penanaman kelapa sawit lebih dari 500 hektar dengan nilai lebih dari 1 milyar rupiah.

“Namun bapak Herkulanus ini sama sekali tidak mengerjakan, hanya CV nya saja yg dipinjam, dia hanya mendapatkan Fee dari nilai kontrak di CV Sidi-Sidi, dan seluruh uang itu sama sekali tidak dikuasai oleh pak Herkulanus Lidin ini,” ujarnya, Senin (28/3).

Setelah ditetapkan tersangka dan proses persidangan dimulai hingga putusan, Erma menyatakan terdapat kejanggalan, dimana JPU mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri terhadap kliennya dan pemilik CV lain, namun tidak mengajukan banding kepada sejumlah terpidana lain yang dikatakannya sejumlah terpidana lain tersebut berasal dari management PTPN XIII.

Baca Juga: Tim Sekolah Sepak Bola PTPN V Melaju Babak 16 Besar Piala Soeratin

Tidak hanya berhenti dibanding, namun JPU sampai mengajukan kasasi atas putusan Banding.

Pada putusan banding dari JPU, terpidana Herkulanus Lidin diputuskan harus menjalani penjara selama 2 tahun dan denda 50 juta tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Kemudian, JPU melanjutkan untuk mengajukan Kasasi atas Putusan Banding, dan dalam Kasasi Jaksa menuntut terpidana Herkulanus Lidin penjara 2 tahun dan denda 100 juta subsider 6 bulan penjara, dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar 204 juta rupiah, jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita, bilamana harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana 6 bulan.

“Orang yang hanya dimintai tanda tangan, dan diberi fee belasan juta saja yang dibanding, sedangkan yang lain tidak, ini aneh menurut kami sangat tidak profesional, fakta persidangan bahwa klien kami dan pemilik CV lain itu tidak menguasai uang yang ditransfer oleh kebun kembayan, semua uang disimpan di brankas kebun Kembayan, atas arahan sejumlah oknum pejabat di PTPN XIII yang menjadi tersangka,” jelasnya.

“Pada pengajuan Kasasi, Jaksa mengajukan klien saya harus membayar 204 juta rupiah, uangnya dari mana, karena klien saya tidak menikmatinya, sesuai putusan pengadilan, fakta persidangan, yang mendapat keuntungan adalah terpidana oknum pejabat di PTPN XIII,” ungkapnya.

Atas hal tersebut pihaknya memohon kepada Jaksa Agung untuk memerintah kepada Kejaksaan Negeri Sanggau untuk menarik Kasasi, dan pihaknya juga sudah memasukkan Kontra Kasasi.

Lalu, pihaknya juga meminta Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kejaksaan Negeri Sanggau untuk melakukan penyelidikan kembali kasus tersebut dan menetapkan tersangka lainnya, sesuai hasil pemeriksaan dari BPK.

“Ketiga kami memohon kepada Jaksa Agung untuk memerintah kan Kejaksaan Negeri Sanggau segera melakukan penyelidikan terkait proses landclering Kebun Kembayan 2 di, kenapa kami minta ini dilakukan penyelidikan, karena tidak mungkin ada kasus penanaman kalau tidak ada land claering, land clearingnya ini diduga bermasalah sehingga berakibat klien kami ini yang hanya tanda tangan ini, uang di kuasai semua di Kebun Kembayan 2 ini fakta persidangan,” jelasnya.

Atas perkara ini pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Mahkamah Agung.

Baca Juga: Tim Sepakbola Binaan PTPN V Lolos 16 Besar Piala Soeratin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm