Kendaraan yang melanggar aturan mengenai tata cara pemuatan, daya dukung, dimensi dan kelas jalan akan diperlakukan sesuai dengan UU Lalu Lintas Jalan.
Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Barang siapa mengemudikan kendaraan untuk angkutan umum barang dan tidak mengikuti tata cara pemuatan, daya angkut, dan ukuran kendaraan menurut Pasal 169 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (2).
Bulan atau maksimal Rp. Denda 500.000. “Dalam sepekan terakhir, hingga enam kendaraan ODOL telah diproses melalui Underpass Makam Hajikartasla,” jelasnya.
Kendaraan akan bisa melewati Underpass Makamhaji di Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo mulai Selasa (3 Agustus 2022).
Pada hari pertama pembukaan setelah perbaikan, arus lalu lintas Underpass Makamhaji terpantau lancar.
Kendaraan yang lewat tidak perlu melambat saat melewati underpass. Tidak ada suara "klotek-klotek" dari plat besi yang pecah.
Baca Juga: Proyek Underpass Simpang Charitas Masuk Tahap Sosialisasi Pembebasan Lahan