Solo, Sonora.ID - Saat ini banyak truk yang resah akibat aturan baru penyeberangan Underpass Makamhaji di Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Toni Sri Buntoro, kepala otoritas lalu lintas, kendaraan dengan berat kendaraan kotor (GVW) 8.500 kilogram atau lebih tidak lagi diizinkan lewat.
Saat ini underpass Jalan Slamet Riyadi sudah dilengkapi portal untuk membatasi ketinggian kendaraan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) melintasi Underpass Makamhaji.
"Kami memiliki portal dengan tinggi 4 meter dan lebar 8 meter," katanya, Senin (8/3/2022).
Usai pemasangan, seorang warga yang tidak bisa melintasi Underpass Makamhaji memotret truk tersebut. Menurut Denny, warga Kartasura, truk tersebut bermuatan berat dan tidak bisa melewati portal yang terpasang.
"Truk akhirnya berbelok. Saya berharap tidak ada kendaraan yang melewati underpass melebihi kapasitasnya," katanya.
Kapolsek Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pihaknya tidak segan-segan mengeluarkan tiket ODOL yang berusaha melintasi perbatasan.
"Kami telah mengajukan banding dan tindakan terhadap pelanggar ODOL yang telah melintasi Underpass Kartasura," kata Kapolres.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Underpass Makamhaji Sukoharjo Selesai Dalam 24 Jam, Kini Sudah Dibuka Kembali
Kendaraan yang melanggar aturan mengenai tata cara pemuatan, daya dukung, dimensi dan kelas jalan akan diperlakukan sesuai dengan UU Lalu Lintas Jalan.
Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Barang siapa mengemudikan kendaraan untuk angkutan umum barang dan tidak mengikuti tata cara pemuatan, daya angkut, dan ukuran kendaraan menurut Pasal 169 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (2).
Bulan atau maksimal Rp. Denda 500.000. “Dalam sepekan terakhir, hingga enam kendaraan ODOL telah diproses melalui Underpass Makam Hajikartasla,” jelasnya.
Kendaraan akan bisa melewati Underpass Makamhaji di Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo mulai Selasa (3 Agustus 2022).
Pada hari pertama pembukaan setelah perbaikan, arus lalu lintas Underpass Makamhaji terpantau lancar.
Kendaraan yang lewat tidak perlu melambat saat melewati underpass. Tidak ada suara "klotek-klotek" dari plat besi yang pecah.
Baca Juga: Proyek Underpass Simpang Charitas Masuk Tahap Sosialisasi Pembebasan Lahan