“Ditangkap juga pada saat itu, kemudian direhabilitasi, direkomendasikan pada waktu itu dirawat di rumah sakit jiwa Singkawang selama 6 bulan. Muncul-muncul ke Pontianak terus melakukan pengrusakan kuburan di Pontianak,” kata Kombes Pol Andi.
Kombes Pol Andi menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga bahwa RM pernah menuntut “ilmu” di Sumatera, namun tidak dilanjutkan, dan saat kembali ke Pontianak yang bersangkutan sering melakukan tindakan-tindakan yang abnormal.
Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, dalam kasus pengrusakan makam ini tidak ada barang yang diambil dari makam yang dibongkar.
“Yang bersangkutan ini memang mengakui beberapa kali (melakukan perusakan kuburan), tapi dari laporan masyarakat yang kami terima itu ada 11 kuburan, 10 kuburan laki-laki, 1 kuburan perempuan. Nah kuburan perempuan ini yang digali sekitar 30 sentimeter. Di TKP memang tidak ada yang diambil, tapi menurut pengakuan yang bersangkutan, dia pernah mengambil batu nisan tapi bukan pada kejadian yang kemarin,” jelas Kombes Pol Andi.
Untuk saat ini, pihak kepolisian masih belum bisa menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka karena keterangan yang diberikan RM masih berubah-ubah.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan tes kejiwaan terhadap RM untuk memastikan kondisi jiwa dari yang bersangkutan.
“Kami belum bisa menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka karena keterangannya masih labil. Analisa kami yang bersangkutan mengalami kondisi psikis yang labil. Kami menunggu hasil tes keluar, kalau memang dinyatakan ODGJ maka kasus ini tidak bisa kami lanjutkan, tapi kalau dari hasil pemeriksaan psikologi menyatakan yang bersangkutan ini ternyata normal, maka kita akan ajukan pemidaannya,” pungkas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra.