Berhasil Diamankan, Perusak 11 Makam di Pontianak Pernah Dirawat di RSJ

30 Maret 2022 16:30 WIB
Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Andi Herindra didampingi Kasat Reskrim Kompol Indra Asrianto dan Kapolsek Pontianak Selatan AKP M Rezki Rizal, menunjukan barang bukti yang diamankan dari kasus pengrusakan 11 makam di Pontianak.
Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Andi Herindra didampingi Kasat Reskrim Kompol Indra Asrianto dan Kapolsek Pontianak Selatan AKP M Rezki Rizal, menunjukan barang bukti yang diamankan dari kasus pengrusakan 11 makam di Pontianak. ( Sonora/Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Terduga pelaku pengrusakan 11 makam di Komplek Pemakamam Muslim Jalan Abdurahman Saleh, Kota Pontianak, Kalimantan Barat berhasil diringkus Polisi pada Selasa 29 Maret 2022.

Terduga pelaku yang berinisial RM (22) diamankan saat berada di Masjid Islamiah, Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra mengatakan, saat diamankan, RM tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Namun, saat mencari tahu motifnya apa, keterangan yang diberikan RM berubah-ubah.

“RM kita amankan karena dari keterangan saksi dan petunjuk yang ada di lapangan bahwa yang bersangkutan melakukan perusakan kuburan yang terletak di komplek pemakaman BLKI Pontianak. RM pun mengakui perbuatannya, namun keterangan yang kita peroleh dari yang bersangkutan ini masih berubah-ubah,” kata Kapolres kepada awak media, Rabu (30/3).

Kombes Pol Andi menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, RM memiliki riwayat pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Kota Singkawang.

“Kami masih mencari tahu motifnya apa melakukan pengrusakan selalu dijawab bahwa dirinya memiliki masalah dengan teman-temannya. Setelah ditanya lagi oleh penyidik, yang bersangkutan mengaku pernah dianiaya. Jadi dari hasil analisa kita, maka dalam waktu dekat kita akan lakukan tes psikologi untuk mengetahui kejiwaan yang bersangkutan,” terang Kombes Pol Andi.

Berdasarkan keterangan dari Kepolisian, pada 2019, RM pernah melakukan tindak pidana penganiayaan dalam keluarga yaitu membacok bibi dan pamannya di Pontianak Timur.

“Saat itu kasus tidak dilanjutkan, karena hasil kesimpulan psikiater pada saat itu bahwa yang bersangkutan merupakan orang dalam gangguan jiwa. Akhirnya dilakukan rehabilitasi di Dinas Sosial,” ucap Kombes Pol Andi.

Keluar dari rehabilitasi, pada tahun 2020 yang bersangkutan melakukan tindak pidana lagi, yaitu mengambil genset dan kotak amal di salah satu masjid di kota Pontianak.

Baca Juga: Belasan Makam di BLKI Pontianak Dirusak, Polisi Masih Cari Pelaku

“Ditangkap juga pada saat itu, kemudian direhabilitasi, direkomendasikan pada waktu itu dirawat di rumah sakit jiwa Singkawang selama 6 bulan. Muncul-muncul ke Pontianak terus melakukan pengrusakan kuburan di Pontianak,” kata Kombes Pol Andi.

Kombes Pol Andi menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga bahwa RM pernah menuntut “ilmu” di Sumatera, namun tidak dilanjutkan, dan saat kembali ke Pontianak yang bersangkutan sering melakukan tindakan-tindakan yang abnormal.

Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, dalam kasus pengrusakan makam ini tidak ada barang yang diambil dari makam yang dibongkar.

“Yang bersangkutan ini memang mengakui beberapa kali (melakukan perusakan kuburan), tapi dari laporan masyarakat yang kami terima itu ada 11 kuburan, 10 kuburan laki-laki, 1 kuburan perempuan. Nah kuburan perempuan ini yang digali sekitar 30 sentimeter. Di TKP memang tidak ada yang diambil, tapi menurut pengakuan yang bersangkutan, dia pernah mengambil batu nisan tapi bukan pada kejadian yang kemarin,” jelas Kombes Pol Andi.

Untuk saat ini, pihak kepolisian masih belum bisa menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka karena keterangan yang diberikan RM masih berubah-ubah.

Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan tes kejiwaan terhadap RM untuk memastikan kondisi jiwa dari yang bersangkutan.

“Kami belum bisa menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka karena keterangannya masih labil. Analisa kami yang bersangkutan mengalami kondisi psikis yang labil. Kami menunggu hasil tes keluar, kalau memang dinyatakan ODGJ maka kasus ini tidak bisa kami lanjutkan, tapi kalau dari hasil pemeriksaan psikologi menyatakan yang bersangkutan ini ternyata normal, maka kita akan ajukan pemidaannya,” pungkas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Ini Adab Ziarah Kubur yang Benar Jangan Sampai Melakukan Dosa Besar Saat Melakukan Kunjungan Makam

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm