Pemkab Boyolali Izinkan Bukber dan Salat Tarawih di Masjid, Syaratnya...

31 Maret 2022 12:45 WIB
Salat Tarawih di Masjid
Salat Tarawih di Masjid ( Tribun Solo)

Solo, Sonora.ID - Pemerintah Boyolali mengizinkan ibadah salat tarawih berjamaah hingga buka bersama (Bukber) meski saat ini statusnya masih PPKM Level 3.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) nomor 11 tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM level 3 dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Boyolali. Info Bupati ini berlaku hingga 4 April 2022 tapi masyarakat khusus umat muslim tak perlu khawatir dengan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah selama puasa.

Ramadan tahun ini, masyarakat diperbolehkan menggelar salat tarawih di masjid maupun musala, namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sekda Boyolali, Masruri mempersilahkan bagi masyarakat jika ingin menggunakan masjid atau musala untuk melaksanakan salat tarawih. Namun tetap, prokesnya dijalankan. Terutama mengenai aturan jaga jarak.

Untuk shaf dalam salat tarawih, jelas Masruri, sementara ini dianjutkan tetap menjaga jarak terlebih dahulu atau tetap sesuai protokol kesehatan.

“Kalau untuk kegiatan tarawihkan belum tentu penuh, lebih baik tidak rapat dululah, sambil menunggu kondisi nanti berjalan,” ujar Masruri.

Dikesempatan lain Dua masjid milik Pemkab Boyolali juga akan menggelar salat tarawih setiap malam, yaitu masjid Ageng di Komplek kantor terpadu Pemkab Boyolali dan masjid Agung di depan rumah dinas Bupati.

Hanya saja, untuk aturan salat tarawih di kedua masjid itu nantinya juga tidak ada kultum.

“Tapi, bakda zuhur akan ada pengajian 15 menit, khusus di masjid Ageng untuk yang mengisi dari Baznas,” ujar Masruri.

Baca Juga: Bukber Jadi Event Panen bagi Hotel dan Restoran, PHRI Tunggu Izin Resmi Pemkot

Untuk buka bersama, Masruri mengatakan bahwa dari keputusan Presiden sudah menginstruksikan bahwa pejabat atau ASN tidak boleh menggelar buka bersama.

Misalnya, dirinya mengundang pejabat lain untuk berkunjung ke rumah untuk buka bersama, itu tidak boleh.

Namun demikian bagi masyarakat yang ingin melakukan buka bersama, dipersilahkan asalnya tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak mengundang orang banyak.

Sedangkan jika buka bersama dilaksanakan di rumah makan atau restoran, mengkuti aturan Info Bupati tentang PPKM untuk restoran.

“Kalau masyarakat (mau melakukan buka bersama) yang penting dijaga prokesnya," tegasnya.

Baca Juga: Human Initiative Gelar Program Bulan Kita Berbagi (BUKBER) dengan Target 202 Ribu Penerima Manfaat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm