Selain itu, dilansir dari NU online, di berbagai kitab telah djelaskan secara rinci mengenai berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.
Namun, menangis secara jelas memangis tidak termasuk sebagai hal yang dapat membatalkan puasa.
Adapun alasan jika menangis tidak membatalkan puasa yaitu karena mata bukan termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju ke tenggorokan.
sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.
Akan tetapi hukumnya menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan.
Dalam keadaan demikian maka air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang terjadi.
Baca Juga: Mengetahui Apa Makna Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Kata Ustaz