Sejak tahun 2005 tenaga kerja dikirim ke luar negeri dari Bali rata-rata telah memiliki keterampilan khusus melalui lembaga pelatihan kerja.
'Secara regulasi sudah lengkap dengan UU 11 tentang Cipta Kerja tahun 2020,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menegaskan devisa yang disumbangkan PMI kepada Negara nomor dua terbesar setelah Migas yang jumlahnya mencapai Rp 160 triliun lebih.
Jamaruli Manihuruk mengatakan selama pandemi Covid-19, pihaknya sering teriak-teriak ketika ada kedatangan PMI asal Bali yang mau pulang ke Bali.
“Karena PMI asal Bali seharusnya bisa langsung pulang ke Bali dan tidak perlu dikarantina di Jakarta. Kami sering teriak, kenapa diharusnya mendarat di Jakarta dan kenapa tidak langsung mendarat di Bali,” katanya.
Baca Juga: Kemendagri Sinergikan Pemda dan Masyarakat Sukseskan Gerakan #Gilasampah di Bali
Jamaruli berharap, pemberangkatan PMI harus sesuai prosedural dan tidak boleh ada pemberangkatan melalui non prosedural.
Sebab, sampai saat ini belum ada Undang-Undang yang mengatur pemberangkatan PMI melalui non prosedural.
Jamaruli menyampaikan bahwa selama ini diakui perlindungan terhadap PMI yang masih kurang sehingga bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan dan kedepan harus mampu memberikan pelayanan dan perlindungan kepada PMI yang lebih baik.
"Jangan sebut pahlawan devisa kalau kita tidak pernah bisa memberikan penghargaan pada gelar kepahlawanannya," tutupnya.