Anggota DPR RI Soroti Data PMI Asal Bali Disebut Amburadul, Begini Kata Pemprov

4 April 2022 18:10 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda. ( )

Bali, Sonora.ID - Adanya data Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bali yang masih amburadul disoroti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Anggota Komisi IX DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana bahkan menyebut akibat amburadulnya data tersebut, membuat para PMI tersebut rentan tidak mendapat perlindungan negara.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Energi Sumber Daya Alam Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Ardha membantah adanya amburadulnya data PMI asal Bali.

Pasalnya, pihaknya hanya mendata para PMI resmi yang berangkat sesuai prosedur. Ia mengakui bahwa dari sekian banyaknya yang telah berhasil berangkat bekerja ke luar negeri, ternyata banyak yang berangkat secara illegal.

Menanggapi hal tersebut, Gus Ardha mengatakan bahwa para PMI yang berangkat melalui jalur ilegal tersebut dikarenakan tidak mau melalui banyaknya tahapan seleksi yang harus dilalui jika melalui agen resmi.

Baca Juga: Puan: Indonesia ‘Leading’ dalam Isu Perempuan di IPU ke-144

Bahkan, ketika dalam proses seleksi calon pekerja migran tersebut lolos, barulah berlanjut ke Badan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia dan mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja Kab Kota.

"Tahapan-tahapan itu harus dilalui, karena di dalamnya pasti ada ikatan kerja termasuk jaminan BPJS sudah termasuk didalamnya," katanya dalam kegiatan Sosialisasi yang dilakukan anggota Komisi IX DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana bersama lembaga Negara dan instansi terkait di Inna Heritage Hotel, Denpasar. 

Sehingga, pihaknya meminta agar terus disosialisasikan lebih kencang lagi kepada pekerja migran agar dipahami bagaimana menjadi tenaga PMI yang benar, agar kasus Turki tidak terulang.

Di sisi lain, pihaknya mengatakan peluang kerja dalam negeri  sangat terbatas. Oleh karenanya, PMI asal bali dengan memiliki berbagai keterampilan, memilih bersaing di luar negeri menjadi pekerja migran.

Baca Juga: Aksi Heroik TNI di Klungkung Robek Baju Loreng Selamatkan Pendarahan Korban Laka Lantas, Pangdam: Beri Penghargaan

Sejak tahun 2005 tenaga kerja dikirim ke luar negeri dari Bali rata-rata telah memiliki keterampilan khusus melalui lembaga pelatihan kerja.

'Secara regulasi sudah lengkap dengan UU 11 tentang Cipta Kerja tahun 2020,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menegaskan devisa yang disumbangkan PMI kepada Negara nomor dua terbesar setelah Migas yang jumlahnya mencapai Rp 160 triliun lebih.

Jamaruli Manihuruk mengatakan selama pandemi Covid-19, pihaknya sering teriak-teriak ketika ada kedatangan PMI asal Bali yang mau pulang ke Bali.

“Karena  PMI asal Bali seharusnya bisa langsung pulang ke Bali dan tidak perlu dikarantina di Jakarta. Kami sering teriak, kenapa diharusnya mendarat di Jakarta dan kenapa tidak langsung mendarat di Bali,” katanya.

Baca Juga: Kemendagri Sinergikan Pemda dan Masyarakat Sukseskan Gerakan #Gilasampah di Bali

Jamaruli berharap, pemberangkatan PMI harus sesuai prosedural dan tidak boleh ada pemberangkatan melalui non prosedural.

Sebab, sampai saat ini belum ada Undang-Undang yang mengatur pemberangkatan PMI melalui non prosedural.

Jamaruli menyampaikan bahwa selama ini diakui perlindungan terhadap PMI yang masih kurang sehingga bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan dan kedepan harus mampu memberikan pelayanan dan perlindungan kepada PMI yang lebih baik.

"Jangan sebut pahlawan devisa kalau kita tidak pernah bisa memberikan penghargaan pada gelar kepahlawanannya," tutupnya. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm