Lantas, apakah sebenarnya nepotisme dalam suatu instansi?
Baca Juga: Pelamar Kerja Wajib Tahu, Ini 3 Poin yang Dinilai Saat Wawancara Kerja
Nepotisme Termasuk Pelanggaran atau Tidak?
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Bagian nepotisme terdapat dalam Pasal 1 angka 5 yang menyatakan,
“Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.”
Jelas secara hukum hal ini merupakan hal yang salah, terlebih jika koneksi atau relasi yang dikenal tersebut memiliki kekuasaan di suatu instansi sehingga berpotensi langsung menerima kerabatnya.
Nyatanya dalam ranah pekerjaan, sering kali pelamar pekerjaan yang memiliki kemampuan mumpuni harus tertolak hanya karena ada kandidat lain yang memiliki koneksi ini.
Di beberapa organisasi besar, adanya praktik nepotisme sudah menjadi rahasia umum.
Walaupun secara etika hal ini masih tabu, tetapi masyarakat sudah menganggap hal ini lumrah terjadi.
Fenomena ini juga sebagai pengingat bahwa pentingnya relasi ketika kita ingin memasuki dunia kerja.