"Memang kita temukan buka. Mereka beralasan tidak menerima edaran. Padahal itu hanya agenda tambahan sekedar pemberitahuan. Karena sudah ada Perda yang melarang warung, rombong dan sejenisnya buka siang hari," ucap Mulyadi, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin.
"Kita ini penegak aturan. Jadi apapun yang tertera dalam peraturan daerah (Perda) itulah yang kita tegakan," sambungnya lagi.
Disisi lain, perdebatan panas antara personel Pol PP dan pemilik warung makan rupanya sudah sampai ke telinga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Ia mengaku mengetahui kabar debat tersebut lewat media sosial yang sempat viral.
"Kejadian seperti tadi itu sebetulnya tidak kita harapkan. Saya sudah melihatnya di medsos," ujarnya saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Kamis (7/4) petang.
Baca Juga: Banyak Perda Belum Ada Pergub, Wakil Ketua DPRD Kalsel: Akan Kita Tindak Lanjuti
Ia menyebut, bahwa petugas Satpol-PP yang ada di lapangan sudah menjalankan sesuai aturan.
"Di lapangan tadi petugas kita juga sudah melakukan upaya persuasif kepada pengelola," ujarnya.
Ibnu membeberkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan revisi sesuai kondisi yang berkembang saat ini.
Apalagi menurutnya aturan yang tercantum dalam Perda yang berusia 15 tahun tersebut masih bersifat umum tanpa memberikan spesifikasi rumah makan mana yang ditoleransi untuk beroperasi diluar jamnya.
"Sebenarnya sebuah perda bisa dilakukan revisi setiap lima tahun sekali. Menyesuaikan kondisi perkembangan yang ada. Dan itu lumrah dilakukan," imbuhnya
"Misalnya perlu dilakukan revisi. Isi perda tersebut akan tergantung pada usulan yang diajukan. Termasuk hasil evaluasi di lapangan. Kalau memang ada yang diubah, maka akan kita perbaiki," tambahnya.
Namun, Ibnu menilai bahwa Perda Nomor 4 tahun 2005 itu masih relevan untuk diterapkan di era sekarang ini.
Baca Juga: Minyak Goreng Mahal dan Langka, Pemprov Kalsel Diminta Cari Solusi
"Kalau masih relevan, ya cukup perda yang ada dipertahankan. Sampai hari ini seperti itu. Ini kan hanya sebulan saja," katanya.
Ia juga mengaku, bahwa perda tersebut sebenarnya sudah jauh-jauh hari diingatkan kepada setiap pengelola rumah makan.
Karena itu, ia berharap agar setiap pengelola rumah makan untuk menghormati orang yang berpuasa, seperti yang tercantum dalam perda tersebut.