Banjarmasin, Sonora.ID - Peraturan Daerah (Perda) Ramadan Kota Banjarmasin kembali menuai polemik.
Di media sosial, beredar sebuah video perdebatan panas antara personel Satpol PP dengan pemilik warung makan yang buka pada siang hari.
Video itu pun viral di akun Instagram @nicokosasih_ dan sudah di repost oleh beberapa akun Instagram lainnya.
Kala itu, Kamis (07/4), personel Pol PP melakukan razia rutin terhadap warung-warung makan yang buka pada siang hari atau biasa disebut sakadup.
Baca Juga: BI Kalsel Siapkan Uang Tunai Rp2,5T untuk Ramadhan & Idul Fitri 1443 H
Ketika melintas di kawasan Veteran, petugas pun menemui sebuah warung yang terindikasi buka.
Lantas, petugas pun masuk menemui pemilik warung makan tersebut. Namun cekcok tak terhindari.
Bukan tanpa alasan, itu disebabkan pemilik warung mengaku tak mengetahui adanya aturan larangan buka di siang hari.
Terlebih, makanan yang dijual di warung makan tersebut diketahui adalah jenis makanan non halal.
Di satu sisi, personel Pol PP juga mengaku hanya menjalankan tugas, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadan.
"Memang kita temukan buka. Mereka beralasan tidak menerima edaran. Padahal itu hanya agenda tambahan sekedar pemberitahuan. Karena sudah ada Perda yang melarang warung, rombong dan sejenisnya buka siang hari," ucap Mulyadi, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin.
"Kita ini penegak aturan. Jadi apapun yang tertera dalam peraturan daerah (Perda) itulah yang kita tegakan," sambungnya lagi.
Disisi lain, perdebatan panas antara personel Pol PP dan pemilik warung makan rupanya sudah sampai ke telinga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Ia mengaku mengetahui kabar debat tersebut lewat media sosial yang sempat viral.
"Kejadian seperti tadi itu sebetulnya tidak kita harapkan. Saya sudah melihatnya di medsos," ujarnya saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Kamis (7/4) petang.
Baca Juga: Banyak Perda Belum Ada Pergub, Wakil Ketua DPRD Kalsel: Akan Kita Tindak Lanjuti
Ia menyebut, bahwa petugas Satpol-PP yang ada di lapangan sudah menjalankan sesuai aturan.
"Di lapangan tadi petugas kita juga sudah melakukan upaya persuasif kepada pengelola," ujarnya.
Ibnu membeberkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan revisi sesuai kondisi yang berkembang saat ini.
Apalagi menurutnya aturan yang tercantum dalam Perda yang berusia 15 tahun tersebut masih bersifat umum tanpa memberikan spesifikasi rumah makan mana yang ditoleransi untuk beroperasi diluar jamnya.
"Sebenarnya sebuah perda bisa dilakukan revisi setiap lima tahun sekali. Menyesuaikan kondisi perkembangan yang ada. Dan itu lumrah dilakukan," imbuhnya
"Misalnya perlu dilakukan revisi. Isi perda tersebut akan tergantung pada usulan yang diajukan. Termasuk hasil evaluasi di lapangan. Kalau memang ada yang diubah, maka akan kita perbaiki," tambahnya.
Namun, Ibnu menilai bahwa Perda Nomor 4 tahun 2005 itu masih relevan untuk diterapkan di era sekarang ini.
Baca Juga: Minyak Goreng Mahal dan Langka, Pemprov Kalsel Diminta Cari Solusi
"Kalau masih relevan, ya cukup perda yang ada dipertahankan. Sampai hari ini seperti itu. Ini kan hanya sebulan saja," katanya.
Ia juga mengaku, bahwa perda tersebut sebenarnya sudah jauh-jauh hari diingatkan kepada setiap pengelola rumah makan.
Karena itu, ia berharap agar setiap pengelola rumah makan untuk menghormati orang yang berpuasa, seperti yang tercantum dalam perda tersebut.