Penetapan ini berhubungan dengan kasus investasi berkedok trading binary option Binomo.
Bukan hanya menjadi tersangka, Indra Kenz kini juga harus gigit jari hartanya habis disita.
Belum lama ini diketahui kalau Penyidik di Bareskrim Polri menambah tiga tersangka dalam kasus penipuan, investasi ilegal Binomo, dan pencucian uang atas kasus Indra Kenz.
Hal yang mengejutkannya, ketiga tersangka itu adalah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Vanessa Khong ikut menerima aliran dana dari hasil kejahatan penipuan Binomo yang dilakukan Indra Kenz.
"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," ungkap Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/4/2022).
Oleh sebab itu, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir rekeningnya.
Tidak hanya itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
"Diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pemberian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka IK," ucap Ahmad Ramadhan.
"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar.
Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," kata Ahmad Ramadhan melanjutkan, dilansir Tribunnewspalembang.
Baca Juga: IDIH BIKIN MALU! Ngakunya Rumah Sendiri, Ternyata Indra Kenz Pakai Rumah Sang Pacar Demi Konten