DJ Una mengungkapkan secara daring dengan member DNA Pro Akademi lainnya.
Sebelumnya diberitakan, platform robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan penipuan.
Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
Laporan soal platform DNA Pro teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.
Dalam laporan ini, ada sebanyak 56 orang dilaporkan yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernah Terima Koper Isi Rp 1 Miliar, Rizky Billar Bakal Diperiksa soal DNA Pro"