“Beberapa hal yang perlu dilakukan misalnya penguatan SDM, dan sistem pelayanan berbasis TIK agar layanan tetap bisa berjalan meskipun ada kebijakan pembatasan interaksi dalam upaya pencegahan dan penyebarluasan Covid-19 di perkantoran,” terang Anang Ristanto.
“Kolaborasi antar seluruh PPID di Kemendikbudristek, menurut Anang Ristanto, sangat dibutuhkan agar kita bersama mempunyai visi dan misi yang sama dan menjadi PPID yang solid, komunikatif, informatif, dan responsif dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu mengenai banyaknya permohonan informasi tentang pengadaan barang dan jasa, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti mengingatkan perlunya menjunjung tinggi hak masyarakat atas keterbukaan informasi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia berharap para peserta dapat memberikan pelayanan informasi publik terkait pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Saya berharap seluruh PPID baik PPID Unit Utama, PPID UPT, PPID PTN, dan PPID LLDikti dapat berpartisipasi aktif dan memberikan rekomendasi dalam rakor PPID ini agar kita bersama mampu meningkatkan layanan informasi publik di Kemendikbudristek,” terang Suharti
Rakor PPID hari ini menghasilkan empat butir rekomendasi. Pertama, merumuskan perubahan dasar hukum terkait Layanan Informasi Publik di Kemendikbudristek (Permendikbud 41 Tahun 2020) yang menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, seperti perubahan aturan organisasi dan tata kerja, standar layanan informasi publik, dan lainnya.
Baca Juga: 3 Daerah di Kalbar Sudah Laksanakan PTM 100 Persen
Kedua, menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM bidang layanan informasi publik bagi PPID dan Tim Pelaksana PPID.
Ketiga, melakukan penilain mandiri pelayanan informasi publik bagi sleuruh PPID di Kemendikbudristek sesuai target Reformasi Birokrasi Internal Kemendikbudristek.
Keempat, mengkoordinasikan penyusunan daftar informasi publik di lingkup perguruan tinggi negeri dengan melibatkan PPID Ditjen Diktiristek dan PPID PTN.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kemendikbudristek, Koordinator PPID di Kemendikbudristek adalah kepala biro yang membidangi kehumasan, dalam hal ini Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek.
Satu dari tugas Koordinator PPID Kemendikbudristek adalah membantu, membina, dan mendampingi PPID Kemendikbudristek dalam pelayanan dan pendokumentasian informasi publik.
PPID Kemendikbudristek terdiri dari PPID Unit Utama, PPID Unit Pelaksana Teknis (UPT), PPID Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan PPID Pergururuan Tinggi Negeri (PTN). Para PPID ini dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana PPID sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud 41 Tahun 2020.