Laporan ke SPKT Polrestabes Makassar ini sudah terdaftar dengan No.LP/653/IV/2022/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sul-Sel. Yang diterima dan ditandangani oleh Aipda Jamaluddin.
Dalam keterangan nya Nurhalim selaku kuasa hukum dari PDAM menambahkan bahwa sekitar 50 Orang yang mengklaim berdasarkan Polis Nomor 57232 dan 62127 (Program Kesejahteraan Karyawan Tunjangan Hari Tua) yang telah memasuki usia pensiunan sejak bulan Januari tahun 2019 sampai bulan Februari tahun 2022.
Baca Juga: Wali Kota Naikkan Insentif Ketua RT/RW di Makassar Jadi Rp2 juta per Bulan
Nurhalim menambahkan Laporan ini kami lanjutkan karena kami melihat tidak ada itikad baik dari pihak AJB Bumiputera 1912 untuk menyelesaikan pembayaran Pensiunan pegawai PDAM. Semoga ini bisa membuka Kotak Pandora yang selama ini sangat susah untuk dipecahkan misterinya.
Dan ini juga merupakan Upaya yang sangat serius dari Manajemen Perumda Air Minum Kota Makassar, Untuk menyelesaikan Pembayaran Pensiunan Pegawainya.
"Kami tidak main-main untuk hal ini, karena sepertinya sudah banyak pihak-pihak lain yang mencoba mau mengambil keuntungan dengan memancing di air keruh sementara mereka tidak mengetahui duduk persoalannya," kata Pj Direksi Beni Iskandar.