Wali Kota Tuding AJB Bumiputera Manipulasi Dana Pensiunan PDAM: Itu Pidana

13 April 2022 14:45 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar saat ditemui di Balaikota
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar saat ditemui di Balaikota ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto menuding AJB Bumiputera melakukan manipulasi informasi.

Hal itu dalam menyikapi persoalan pensiunan pegawai PDAM. Diketahui, dana asuransi tak kunjung cair sampai saat ini.

"Dia anggap kalau kau bayar saya bayar ko. Itu tidak mungkin kita bayar karena temuan itu, namanya semacam manupulasi informasi bisa diajukan pidana kan ada uang dikasi bayar itu kasi kembali," ujarnya saat ditemui, Rabu (13/4/2022).

Dia mengatakan, mereka mengajukan syarat jika menginginkan klaim dibayarkan. Namun, enggan diambil lantaran menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Talewa-lewa itu bumi putera, kita berhentikan karena temuan," jelansnya.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Ingatkan Jagai Anakta’ saat Safari Ramadan 2022

Lebih lanjut, Danny mendukung upaya hukum yang ditempuh PDAM untuk melaporkan AJB Bumiputera ke penegak hukum. 

"Tepat sekali kita support itu resmi harus dilaporkan, pidana itu uang kita ada di dalam Rp40 miliar. Kita kawal, iya ini harus transparan toh," sambungnya.

Sebelumnya, PDAM resmi mendaftarkan gugatan dan laporan polisi atas Bumiputera yang berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman Makassar.

Dalam Laporannya, Pengacara PDAM Nurhalim mengatakan, terdapat unsur penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Asuransi AJB Bumiputera 1912.

Dimana, ada 50 orang pensiunan yang sejak tahun 2019 dengan nilai Rp11 miliar lebih. Ini tidak kunjung melakukan pembayaran dengan alasan yang tidak jelas, sehingga kami menggugat Pimpinan / Direksi AJB Bumiputera 1912.

Laporan ke SPKT Polrestabes Makassar ini sudah terdaftar dengan No.LP/653/IV/2022/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sul-Sel. Yang diterima dan ditandangani oleh Aipda Jamaluddin.

Dalam keterangan nya Nurhalim selaku kuasa hukum dari PDAM menambahkan bahwa sekitar 50 Orang yang mengklaim berdasarkan Polis Nomor 57232 dan 62127 (Program Kesejahteraan Karyawan Tunjangan Hari Tua) yang telah memasuki usia pensiunan sejak bulan Januari tahun 2019 sampai bulan Februari tahun 2022.

Baca Juga: Wali Kota Naikkan Insentif Ketua RT/RW di Makassar Jadi Rp2 juta per Bulan

Nurhalim menambahkan Laporan ini kami lanjutkan karena kami melihat tidak ada itikad baik dari pihak AJB Bumiputera 1912 untuk menyelesaikan pembayaran Pensiunan pegawai PDAM. Semoga ini bisa membuka Kotak Pandora yang selama ini sangat susah untuk dipecahkan misterinya.

Dan ini juga merupakan Upaya yang sangat serius dari Manajemen Perumda Air Minum Kota Makassar, Untuk menyelesaikan Pembayaran Pensiunan Pegawainya.

"Kami tidak main-main untuk hal ini, karena sepertinya sudah banyak pihak-pihak lain yang mencoba mau mengambil keuntungan dengan memancing di air keruh sementara mereka tidak mengetahui duduk persoalannya," kata Pj Direksi Beni Iskandar.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm