"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK.
Saat ini kasusnya dalam proses pemberkasan untuk dilimpahi ke kejaksaan.
Kepada polis, SF mengaku telah menyetubuhi SR sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.
Adapun korban merupakan warga warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara (Sumut).
Kejadian pertama bermula saat SF melihat SR tengah sendirian di dalam kamar.
SF kemudian masuk sendirian dan menghampiri SR melalui jendela.
Setelah berhasil masuk, SF pun mengajak SR untuk melakukan hubungan badan.
Baca Juga: Dititipkan Ke Rumah Aman P2TP2A, Anak 14 Tahun di Lampung Timur Diperkosa & Dijadikan 'PSK'
Kondisi ini didukung dengan suasana asrama yang sedang sepi dari santriawati lainnya.
Selain itu, SF mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan SR di kamar mandi.