Sonora.ID - Nauzubillah min Dzalik ustaz muda di Aceh melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan santriawati.
Hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Hal ini tentunya membuat ponpes di Aceh geger.
Ustaz muda dari Pondok Pesantren di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur itu ditangkap usai menjadikan santriawatinya sebagai budak seks.
Aksi tak terpuji ini rupanya sudah dilakukan oleh ustaz SF (27) berkali-kali kepada SR (18).
SF diketahui sudah menyetubuhi SR sejak masih berusia 15 tahun.
Bahkan yang lebih memilukan, hubungan terlarang antara oknum ustaz dan santriawati itu terjadi di kamar asrama dan kamar mandi pondok pesantren.
Baca Juga: Bejat! Puaskan Nafsu Suami, Pembantu di Padang Tega Cabuli Bayi dengan Botol Parfum
Warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur itu mengaku tak kuasa menahan hawa nafsunya ketika melihat korban.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK melalui keterangan pers, Selasa (12/4/2022), mengatakan, SF ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur pada Jumat (8/4/2022) lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK.
Saat ini kasusnya dalam proses pemberkasan untuk dilimpahi ke kejaksaan.
Kepada polis, SF mengaku telah menyetubuhi SR sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.
Adapun korban merupakan warga warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara (Sumut).
Kejadian pertama bermula saat SF melihat SR tengah sendirian di dalam kamar.
SF kemudian masuk sendirian dan menghampiri SR melalui jendela.
Setelah berhasil masuk, SF pun mengajak SR untuk melakukan hubungan badan.
Baca Juga: Dititipkan Ke Rumah Aman P2TP2A, Anak 14 Tahun di Lampung Timur Diperkosa & Dijadikan 'PSK'
Kondisi ini didukung dengan suasana asrama yang sedang sepi dari santriawati lainnya.
Selain itu, SF mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan SR di kamar mandi.
Ini dilakukannya saat korban ijin dari jam belajar dengan alasan hendak buang air kecil.
Namun, SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali melakukan aktivitas terlarang itu.
Lama kelamaan SR merasa jenuh kepada SF karena ia menyadari jika hanya dijadikan budak seksnya saja.
SR pun akhirnya menceritakan kejadiannya ini kepada orang tuanya.
SR mengaku telah dicabuli sebanyak 5 kali oleh pelaku di Ponpes.
"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.
Sebelum dilakukan penahanan kepada pelaku, petugas telah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.
Atas perbuatannya ini SF disangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca Juga: Polres Minahasa Utara Tangkap Kakek Pelaku Cabul Dua Bocah Perempuan
Adapun hukuman yang diterimanya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Geger Ustaz dan Santriwati di Aceh Sering Berhubungan Badan di Ponpes Dari di Kamar Hingga WC