Jangan Sampai Buntung! Ini Deretan Investasi Bodong yang Ditutup OJK Maret 2022

18 April 2022 18:10 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong
Ilustrasi Investasi Bodong ( KONTAN)

Investasi ilegal perikanan

  • One Kois Farm

Penawaran investasi ilegal melalui Telegram

  • Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
  • Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
  • Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia

Sedangkan di Februari 2022, SWI dalam kegiatan penindakannya sudah menghentikan kegiatan 21 entitas.

Entitas tersebut diduga melakukan kegiatan yang melanggar karena tak memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas Investasi Ilegal

Berikut 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK per Februari 2022:

16 investasi ilegal money game

  • Goo Flush
  • AFC Football
  • HEPI 100
  • Tesla Solar
  • Schneider PV
  • Yagoal
  • Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  • Easy Go Property Premium
  • Juragan Bola
  • CFG International Investment
  • Bisa Football Official
  • Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
  • Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  • Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  • Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  • Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

Baca Juga: Pengawasan Berbasis Digital, OJK Rilis Suptech Integrated Data Analytics (OSIDA)

3 layanan investasi kripto ilegal 

  • Elzio
  • I-DOE
  • PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

2 perdagangan robot trading tanpa izin

  • EA50/PT Sentra Mega Indotek
  • OPAFX - OPAC Trading Limited

Artikel ini juga telah tayang di Kompas.tv dengan judul Awas Tertipu! Ini Deretan Investasi Ilegal yang Ditutup OJK Maret 2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm