"Untuk penyelesaian minimal di lantai 1 dan 2 supaya bisa berfungsi dulu. Nanti untuk penyelesaian yang lain nanti kita manfaatkan,
"Tahun depan kalau misalnya cukup waktu dan uang tersedia anggarannya selesai putusan," sambungnya.
Dia menambahkan, itu juga tergantung hasil kajian tim ahli konstruksi. Pengerjaan dilanjutkan jika dianggap layak digunakan.
"Insyallah setelah berproses dipersidangan kita akan meminta pendapat tim ahli berkaitan dengan kontruksinya sejauh mana bisa digunakan atau tidak," tutupnya.
Baca Juga: Wali Kota Berhentikan Iqbal Asnan dari Jabatan Kepala Satpol PP Makassar