Hal ini penting untuk memastikan bangunan itu layak fungsi di Banjarmasin.
"Kita mewajibkan kalau dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kalau sekarang diubah jadi PBG. Kemudian dari sub pengawasan jalan dan juga harus memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF)," lanjutnya.
SLF sendiri di Banjarmasin ungkap Ibnu hanya ada beberapa gedung, termasuk perizinan rumah dinas Wali Kota.
Padahal menurutnya, dampaknya akan sangat bermanfaat jika seandainya dalam membangun gedung disertai dengan melampirkan SLF.
Meskipun diakuinya memang belum banyak dikenal.
"Ini bukan hanya izin membangun bangunan. Ini termasuk juga fungsinya jika kemudian bangunan itu memiliki dampak yang sangat besar. Seperti orang keluar masuk tempat perizinan, pelayanan publik, termasuk juga ritel modern yang banyak pengunjungnya berdatangan," tuturnya.
"Mudah-mudahan musibah seperti itu tidak terjadi di Banjarmasin. Sebelum memberikan izin khusus, misalnya untuk ritel modern betul-betul izin itu bukan hanya izin prinsip, tapi juga izin tempat lokasi dan sebagainya," tutupnya.
Baca Juga: Ritel di Banjar Ambruk, Manajemen Janjikan Pengobatan dan Santunan