Kenali Apakah Itu Hak Istimewa yang Dimiliki oleh Para Jurnalis?

22 April 2022 09:00 WIB
Jurnalis memiliki hak istimewa yang diatur dalam UU Pers.
Jurnalis memiliki hak istimewa yang diatur dalam UU Pers. ( )

Menurut Aiman, hak koreksi memiliki arti penting, "Dan ini merupakan egalitarian atau kesamaan posisi dalam demokrasi yang berlaku dalam dunia jurnalistik."

Sebagai manusia, para jurnalis juga belum tentu benar. Jadi, kalau ada yang kekeliruan dalam suatu pemberitaan, masyarakat boleh menggunakan hak ini.

Terakhir adalah hak tolak yang merupakan hak khusus milik wartawan.

Hak ini dimiliki mereka karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya sebagai sumber berita.

Tujuan dari hak ini adalah untuk merahasiakan sumber dan narasumber.

Menurut Aiman, hak ini sering kali digunakan dalam jurnalisme investigasi karena banyak narasumber yang harus dirahasiakan.

Ia pun memberikan contoh suatu kasus yang pernah ditangani. Pada 2015, ia meliput kasus mafia bola dan mewawancarai pihak PSSI.

Saat itu, ternyata pihak PSSI bertanya perihal siapa narasumbernya.

Baca Juga: Resolusi Keuangan dan Investasi, Cara Cuan Menyambut Tahun Baru

Akan tetapi, Aiman memilih untuk bungkam agar identitasnya tetap terjaga.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm