Alur Kerja yang Wajib Dilakukan Jurnalis
Saat meliput kasus ini, Aiman mengaku selalu melakukan riset dan mengecek kembali segala hal yang dituturkan narasumber.
Ia selalu melakukan riset terhadap kasus yang akan diteliti. Setelah itu, lelaki ini juga melakukan pengecekan kembali terkait benarkah fakta yang terjadi di lapangan.
"Kalau memang benar, dua hal itu ada yang klop. Dua hal itu adalah hal yang sesuai. Nah, baru itu kita sampaikan."
Sebagai jurnalis, kita tak boleh percaya begitu saja dengan informasi yang dituturkan narasumber. Hal ini disebabkan karena informasi tersebut bisa jadi tidak valid.
"Jadi, proses check recheck ini harus dilakukan. Jangan sekedar "katanya katanya" meskipun dia adalah narasumber yang dianggap dari hasil riset sementara."
Represi dalam Jurnalisme
Tak hanya itu, Aiman juga mengungkapkan bahwa hak istimewa lain yang diperoleh jurnalis adalah kebal akan represi.
Hal ini juga dituliskan dalam Pasal 4 UU Pers.
Pasal ini berbunyi, "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran."
Baca Juga: Ternyata Inilah Pentingnya Punya Role Model dalam Hidup Kita
Bukan tanpa manfaat, represi terhadap jurnalis dilarang agar menjamin kemerdekaan pers.
Pers sendiri memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyebarkan gagasan dan informasi. Jadi, jika pasal itu dilanggar, akan ada hukuman.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 yang mengungkapkan bahwa pihak yang melakukan represi bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lambat empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Dengarkan lebih lanjut seputar kisah hidup Aiman dan perjalannya sebagai seorang jurnalis, eksklusif, hanya dalam siniar Aiman Witjaksono di Spotify.
Ikuti juga siniarnya agar kalian selalu terinfo tiap ada episode terbaru!