Ngotot Ogah Minta Maaf, Mayang Adik Vanessa Angel Terancam 4 Tahun Penjara Atas Pencemaran Nama Baik!

29 April 2022 14:20 WIB
Mayang adik Vanessa Angel.
Mayang adik Vanessa Angel. ( )

Sonora.ID – Adik mediang Vanessa Angel, Mayang kembali bikin ulah, perseteruannya dengan bos skin care Tan SkinGil Gladys, masih terus berlanjut.

Akibat dari perbuatanya, putri Doddy Sudrajat ini kini harus menghadapi permasalahan hukum yang cukup serius yaitu kasus pencemaran nama baik.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu video Mayang yang memberikan ulasan buruk terhadap salah satu produk skin care sempat viral di media sosial.

Imbas dari ulasan ini, bisnis skincare Tan Skin mengalami penurunan omset. Selain itu ketidakpercayaan konsumen juga menjadi masalah lainnya.

Bahkan pihak Tan Skin sudah melayangkan surat tanggapan isu negatif dan melaporkan Mayang atas tuduhan pecermaran nama baik dari Tan Skin, tapi hingga kini Mayang masih enggan melakukan permintaan maaf kepada Tan Skin.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Gak Kapok Bongkar Aib Anak, Dulu Vanessa Sekarang Chika! Awas Bisa Merusak Mental Anak

Atas kerugian ini, pihak Gil Gladys salah satu petinggi skincare mantap melaporkan Mayang ke polisi.

Kuasa hukum Gil Gladys menjerat Mayang dengan sejumlah pasal.

Pasal-pasal itu di antaranya pasal 23 ayat 3, pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pasal 310 311 KUHP.

Gil Gladys menyebut telah mengantongi barang bukti kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Mayang, berupa surat izin usaha perusahaan terverifikasi hingga izin dari BPOM untuk produk mereka.

Terkait pencemaran nama baik dan fitnah, Mayang terancam hukuman 4 tahun penjara, terjerat pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Media sosial memang memberikan setiap orang kebebasan untuk menyuarakan pendapat.

Namun ada beberapa hal yang sebaiknya tidak sembarang kamu unggah ke media sosial, karena bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

Belajar dari kasus Mayang, yuk kenali 6 hal yang pantang sembarang kamu posting di media sosial.

Informasi pribadi

Jangan unggah foto KTP atau SIM karena dua hal ini memuat data diri beserta pas foto Anda.

Foto selfi dengan KTP juga tidak boleh disebarkan dengan sembarangan. Hal ini karena foto tersebut rentan disalahgunakan.

Pastikan Anda mengunggah foto selfi dengan KTP hanya untuk kepentingan yang memiliki kredibilitas. 

Di situs media sosial, seperti Facebook, terdapat biografi, sebaiknya jangan memberikan semua informasi pribadi, seperti tanggal lahir secara lengkap, karena dapat mengundang pencurian identitas.

Alamat dan nomor telepon juga dua hal yang tidak boleh kamu share di media sosial.

Seseorang yang tidak bertanggung jawab bisa saja menggunakan informasi pribadi itu untuk kepentingan pribadinya.

Atau yang lebih parah, mereka mungkin akan menggunakan nomer di media sosial untuk meneror kamu.

Baca Juga: Fuji Ditegur karena Pangku Gala? Ini Manfaat dan Cara Pasang Car Seat untuk Keselamatan Anak

Masalah Pribadi

Anak remaja mengalami masalah persahabatan dan drama percintaan adalah hal yang biasa.

Tapi tidak tepat jika masalah itu diumbar ke media sosial, karena seluruh dunia bisa membacanya. Masalah pribadi tidak seharusnya masuk ke ruang publik.

Foto yang tidak pantas

Tidak ada salahnya memposting foto di media sosial. Tapi terkadang remaja sering memposting foto-foto narsis yang tidak layak dikonsumsi publik.

Misalnya yang mengandung unsur seksualitas, atau foto yang menggambarkan mereka terlibat dalam perilaku yang tidak pantas.

Foto-foto ini kadang diposting hanya untuk menarik perhatian, namun sayangnya mereka tidak sadar kalau hal ini bisa merusak harga diri mereka kelak.

Komentar kasar

Bergaul di dunia maya sama dengan di dunia nyata, ada etika yang harus dijaga, media sosial bukanlah tempat untuk melakukan bullying atau memfitnah orang lain.

Gunakan kata-kata yang baik saat mengomentari postingan orang lain, jangan pernah memposting sesuatu yang dapat menyakiti orang lain.

Hasil karya orang lain

Sebagai pengguna media sosial yang baik, jangan menyebarkan atau mengunggah hasil karya orang lain tanpa memberikan kredit terhadap pemilik aslinya.

Tindakan tersebut termasuk dalam bentuk pelanggaran hak cipta. Jika ingin menyebarkan hasil karya orang lain, sebaiknya Anda meminta izin dan memberikan kredit terhadap pemilik asli.

Berita yang belum jelas kebenarannya

Nah ini adalah salah satu kebiasaan banyak orang akhir-akhir ini yaitu menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Kamu boleh saja menyebarkan berita yang kamu anggap penting kepada orang-orang di media sosialmu tapi sebelum kamu mempublish ulang beritanya, kamu harus terlebih dulu mengecek kebenarannya.

Jika ternyata berita yang kamu sebar tidak benar maka kamu baru saja menyebarkan hoax kepada semua orang. 

Baca Juga: Singguh Soal Tunangan, Thariq Halilintar Kode Mau Nikah Muda Sama Fuji? Tanda Pria Serius Ingin Menikah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm