Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mendukung usul Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo agar aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta menjalankan work from home (WFH) untuk mencegah kemacetan arus balik.
Untuk itu, Tjahjo meminta semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.
Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Tjahjo dalam siaran pers, Jumat (6/5) malam.
Tjahjo pun memastikan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.
Baca Juga: Mantap! PLN UP3 Ketapang Jamin Siap Sukseskan Gelaran MTQ ke XXX
Sebab, instansi pemerintah telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang ada.
Selain itu, sistem WFH juga dapat memberi waktu bagi ASN dan keluarganya yang baru kembali dari kampung halaman untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-
19,” ujar Tjahjo.