Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menjelaskan, fungsi ADM ini layaknya sebuah mesin ATM.
Hanya yang membedakannya, mesin ADM ini untuk mencetak dokumen adminduk seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, KTP-el, KIA, termasuk surat keterangan pindah.
“Mesin ADM ini merupakan kemudahan yang diberikan bagi masyarakat untuk pelayanan dokumen adminduk,” terangnya.
Ia memaparkan cara kerja mesin ADM yang akan dioperasikan dalam waktu dekat.
Mekanismenya, setiap masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen adminduk, misalnya KK, maka warga bersangkutan mengisi formulir permohonan untuk berkas tersebut dengan mencantumkan alamat email.
Setelah diproses dan selesai, pemohon akan menerima email yang berisikan QR code dan PIN.
Kemudian, warga bisa mencetak melalui mesin ADM dengan melakukan scan QR code atau dengan mengetik PIN yang telah diterimanya melalui email. Sedangkan untuk pencetakan KTP-el, harus dengan fingerprint warga yang bersangkutan.
“Secara otomatis, mesin akan membaca QR code dan mencetak langsung KK yang dimohon,” ucapnya.
Baca Juga: Capai Pelayanan Prima Nasional Walikota Terima Piala Adiwicita Sewaka Pertiwi
Erma menambahkan, untuk sementara mesin ADM belum bisa mencetak KTP-el dikarenakan saat ini tengah dilakukan Secure Access Module (SAM) oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Kita masih sedang persiapan untuk penyempurnaan aplikasi tetapi untuk saat ini KK, akta kelahiran dan akta kematian serta lainnya sudah bisa dilayani,” imbuhnya.
Sebagaimana arahan Wali Kota, pihaknya segera mengoperasikan mesin ADM untuk bisa digunakan masyarakat sambil menunggu proses selanjutnya yang masih berjalan. Pengadaan mesin ADM ini bersumber dari APBD Kota Pontianak.
“Kedepan jika mesin ADM ini berjalan lancar maka tentu kita akan memanfaatkan ADM ini untuk pelayanan adminduk di kecamatan seperti di Pontianak Utara sehingga masyarakat tidak perlu jauh menyebrang,” pungkasnya.