Disdukcapil Kota Pontianak Siapkan Mesin ADM Percepat Layanan Adminduk

10 Mei 2022 15:20 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melihat cara kerja mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melihat cara kerja mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) ( Prokopim)

Pontianak, Sonora.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menyiapkan sebuah mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Mesin ini berguna untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi warga Kota Pontianak terutama berkaitan dengan administrasi kependudukan. 

Cara kerjanya pun sangat mudah, yakni cukup dengan melakukan scan QR code atau finger print, mesin ini secara otomatis mengeluarkan lembaran dokumen maupun kartu identitas sesuai dengan yang dimohon.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penyediaan fasilitas mesin ADM ini untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi warga Kota Pontianak terutama berkaitan dengan administrasi dukcapil. 

“Masyarakat cukup dengan mengscan QR code yang mereka terima melalui email, mesin ini langsung mencetak secara otomatis dokumen yang diperlukan,” ujarnya, Selasa (10/5).

Edi melanjutkan, untuk sementara ini mesin ADM yang disediakan baru satu unit yang ditempatkan di Kantor Disdukcapil Kota Pontianak.

Namun ke depan, pihaknya akan memperbanyak mesin ADM yang akan ditempatkan di kantor-kantor camat.

Baca Juga: Jabat Kadisdukcapil Kota Makassar, Hatim Enggan Dikaitkan dengan Ini

Hal ini tentunya untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan adminduk bagi masyarakat yang jaraknya jauh dari kantor Disdukcapil.

“Kedepan kita akan membeli lagi mesin ini untuk ditempatkan di Kecamatan Pontianak Utara dan Barat yang jauh dari pelayanan pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menjelaskan, fungsi ADM ini layaknya sebuah mesin ATM.

Hanya yang membedakannya, mesin ADM ini untuk mencetak dokumen adminduk seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, KTP-el, KIA, termasuk surat keterangan pindah.

“Mesin ADM ini merupakan kemudahan yang diberikan bagi masyarakat untuk pelayanan dokumen adminduk,” terangnya.

Ia memaparkan cara kerja mesin ADM yang akan dioperasikan dalam waktu dekat.

Mekanismenya, setiap masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen adminduk, misalnya KK, maka warga bersangkutan mengisi formulir permohonan untuk berkas tersebut dengan mencantumkan alamat email. 

Setelah diproses dan selesai, pemohon akan menerima email yang berisikan QR code dan PIN.

Kemudian, warga bisa mencetak melalui mesin ADM dengan melakukan scan QR code atau dengan mengetik PIN yang telah diterimanya melalui email. Sedangkan untuk pencetakan KTP-el, harus dengan fingerprint warga yang bersangkutan.

“Secara otomatis, mesin akan membaca QR code dan mencetak langsung KK yang dimohon,” ucapnya.

Baca Juga: Capai Pelayanan Prima Nasional Walikota Terima Piala Adiwicita Sewaka Pertiwi

Erma menambahkan, untuk sementara mesin ADM belum bisa mencetak KTP-el dikarenakan saat ini tengah dilakukan Secure Access Module (SAM) oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. 

“Kita masih sedang persiapan untuk penyempurnaan aplikasi tetapi untuk saat ini KK, akta kelahiran dan akta kematian serta lainnya sudah bisa dilayani,” imbuhnya.

Sebagaimana arahan Wali Kota, pihaknya segera mengoperasikan mesin ADM untuk bisa digunakan masyarakat sambil menunggu proses selanjutnya yang masih berjalan. Pengadaan mesin ADM ini bersumber dari APBD Kota Pontianak.

“Kedepan jika mesin ADM ini berjalan lancar maka tentu kita akan memanfaatkan ADM ini untuk pelayanan adminduk di kecamatan seperti di Pontianak Utara sehingga masyarakat tidak perlu jauh menyebrang,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm