Ribut-Ribut Gaji & THR P3K Tak Cair, Ini Penjelasan Pemko Banjarmasin

13 Mei 2022 17:34 WIB
P3K kota Banjarmasin saat ke kantor BKD dan Diklat
P3K kota Banjarmasin saat ke kantor BKD dan Diklat ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Ia juga membantah, bahwa jadwal penandatanganan SPMT tersebut mendadak. Pihaknya masih perlu mempelajari setiap aturan untuk menggaji para guru P3K.

Bukan tanpa alasan, hal itu dikarenakan anggaran yang dikeluarkan untuk gaji para guru P3K ini lebih dari Rp 43 miliar untuk 965 orang guru. 

"Mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras," paparnya.

Sebelumnya diketahui, salah seorang guru P3K yang enggan disebutkan identitasnya mempertanyakan gaji di bulan April dan THR mereka.

Selain itu, Ia juga merasa janggal dengan beberapa hal yang dirasa tidak sesuai dengan apa diterima pada awal menerima SK.

"Karena kami mendapatkan SPMT dari dinas tanggal 1 april dan dr sekolah 1 april tapi digaji Mei, dan setelah itu tiba-tiba dinas meminta kepala sekolah untuk membuatkan SPMT 1 Mei," bebernya.

"Kami sebagai P3K tidak tahu kenapa mau dirubah entah untuk menghindari THR di bulan april atau apa tidak tahu. Karna kabupaten lain sudah menerima gaji 1 bulan dan mendapatkan THR," tukasnya.

Ia membeberkan, yang banyak jadi pertanyaan para guru P3K ada dua hal. Pertama, mengapa SPMT sekolah tiba-tiba disuruh merubah pas hari pertama tandatangan kontrak.

Kemudian, kenapa SPMT sekolah dan SPMT dinas berbeda dengan tanggal isi kontrak.

"Padahal dilihat dari permendagri no 6 tahun 2021 itu berbeda," cecarnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! 370 KM Jalan Perumahan di Banjarmasin Bakal Diperbaiki

Lalu, untuk urutan penyerahan P3K di Kota Banjarmasin, Ia menilai tidak sesuai dengan urutan peraturan menteri.

"Harusnya TTD kontrak dulu, kemudian penyerahan SK, dan pembagian SPMT. Yang ada sekarang ini tidak. Malah berbagi SK duku, baru berbagi SPMT, terakhir TTD kontrak," tukasnya.

"Makanya kami berharap mengenai penggajian mudahan selalu terealisasi dengan lancar selayaknya yang didapat para PNS dan tidak dibeda-bedakan seperti tunjangan dan lain-lain," tutupnya.

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm