Banjarmasin, Sonora.ID - Pertanyaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Banjarmasin yang tidak menerima gaji April dan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya terjawab.
Sekretaris Daerah Banjarmasin, Ikhsan Budiman membeberkan, bahwa Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SMPT) P3K rata-rata dilakukan pada bulan April.
Sehingga gaji pertama mereka pun baru dibayarkan pada bulan Mei.
"SMPT dilakukan penyesuaian sesuai tanggal menerima. Mundur sedikit tahap pemberkasan dan lapor ke Dinas Pendidikan rata-rata bisa selesai 28 April. Bahkan ada yang sampai bulan mei," ucapnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Jumat (13/5).
"Tidak mungkin mereka terima gaji bulan April langsung," sambungannya lagi.
Begitu juga dengan Tunjangan Hari Raya (THR), Ikhsan menyebut bahwa P3K belum bisa menerima.
Karena sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang THR dan gaji 13 dari APBD 2022, acuan pemberiannya adalah gaji bulan sebelumnya.
Baca Juga: Pengamat : THR Jangan Dihabiskan, Persiapkan Kebutuhan Sekolah Anak
Sedangkan P3K yang ada, belum menerima gaji untuk bulan April. Sehingga THR Idulfitri yang jatuh pada 2 Mei pun belum bisa diberikan.
"Hari raya bulan Mei, berarti mereka harus dapat gaji bulan April. Tapi mereka belum dapat jadi tidak ada THR," pungkasnya.
"Kalau ada perbandingan dengan daerah lain, kan beda-beda. Ada yang SK pengangkatannya di Februari dan ada juga di Maret. Jadi tidak bisa disamaratakan," tegasnya lagi.
Lantas, bagaimana dengan gaji P3K untuk bulan Mei? Ikhsan menyebut sudah dalam tahap pemberkasan.
Sementera gaji mereka untuk bulan April, telah diberikan melalui anggaran BOS daerah.
"Ketersediaan gaji mereka sudah disiapkan," tuntasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi.
"Memang mereka tandatangan kontrak pada tanggal 8 dan 9 April, tapi semua itu perlu proses. Dan semuanya baru selesai di tanggal 28 April," ucapnya saat ditemui awak media.
"Hasil rapat tadi, Jumat (13/5), agar tidak gaduh lagi, maka semua guru P3K gaji bulan April nya dibayar pakai dana BOS daerah dan mei baru mulai gaji sebagai P3K," ujarnya.
Baca Juga: Anti Boros! Yuk Siasati Pemasukan Tunjangan Hari Raya Agar Sehat
Namun, Ia menuturkan tidak semua guru yang berstatus P3K menerima gaji dari dana BOS daerah. Pasalnya, anggaran yang disiapkan hanya untuk guru yang mengajar di sekolah negeri.
"Sedangkan untuk guru di sekolah swasta tanggung jawab pihak yayasan," tukasnya.
Ia juga membantah, bahwa jadwal penandatanganan SPMT tersebut mendadak. Pihaknya masih perlu mempelajari setiap aturan untuk menggaji para guru P3K.
Bukan tanpa alasan, hal itu dikarenakan anggaran yang dikeluarkan untuk gaji para guru P3K ini lebih dari Rp 43 miliar untuk 965 orang guru.
"Mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras," paparnya.
Sebelumnya diketahui, salah seorang guru P3K yang enggan disebutkan identitasnya mempertanyakan gaji di bulan April dan THR mereka.
Selain itu, Ia juga merasa janggal dengan beberapa hal yang dirasa tidak sesuai dengan apa diterima pada awal menerima SK.
"Karena kami mendapatkan SPMT dari dinas tanggal 1 april dan dr sekolah 1 april tapi digaji Mei, dan setelah itu tiba-tiba dinas meminta kepala sekolah untuk membuatkan SPMT 1 Mei," bebernya.
"Kami sebagai P3K tidak tahu kenapa mau dirubah entah untuk menghindari THR di bulan april atau apa tidak tahu. Karna kabupaten lain sudah menerima gaji 1 bulan dan mendapatkan THR," tukasnya.
Ia membeberkan, yang banyak jadi pertanyaan para guru P3K ada dua hal. Pertama, mengapa SPMT sekolah tiba-tiba disuruh merubah pas hari pertama tandatangan kontrak.
Kemudian, kenapa SPMT sekolah dan SPMT dinas berbeda dengan tanggal isi kontrak.
"Padahal dilihat dari permendagri no 6 tahun 2021 itu berbeda," cecarnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! 370 KM Jalan Perumahan di Banjarmasin Bakal Diperbaiki
Lalu, untuk urutan penyerahan P3K di Kota Banjarmasin, Ia menilai tidak sesuai dengan urutan peraturan menteri.
"Harusnya TTD kontrak dulu, kemudian penyerahan SK, dan pembagian SPMT. Yang ada sekarang ini tidak. Malah berbagi SK duku, baru berbagi SPMT, terakhir TTD kontrak," tukasnya.
"Makanya kami berharap mengenai penggajian mudahan selalu terealisasi dengan lancar selayaknya yang didapat para PNS dan tidak dibeda-bedakan seperti tunjangan dan lain-lain," tutupnya.