UAS Ditolak, Ini 10 Perilaku yang Haram Dilakukan di Singapura, Bisa Kena Denda

18 Mei 2022 15:30 WIB
Singapura
Singapura ( )

Sama dengan vape, shisha juga dinilai menarik orang untuk menjadi perokok.

4. Telanjang di tempat umum

Aturan nomor empat dianggap aturan paling janggal.

Siapapun yang tertangkap bertelanjang bisa dikenakan sanksi dengan didenda 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp21 juta.

Atau bisa dipenjara hingga tiga bulan bahkan bisa juga kombinasi keduanya.

5. Memperjualbelikan reptil

Di Singapura, haram hukumnya memiliki, mengembangbiakkan, atau menjual spesies amfibi, kadal, atau reptil eksotis tanpa izin.

Baca Juga: Karantina Pertanian Makassar Gagalkan Pengiriman Reptil Ilegal

Aturan tersebut dibuat agar keragaman hayati di Singapura tetap terjaga.

6. Membawa durian

Durian menjadi primadona di Indonesia karena banyak orang yang ketagihan setiap memakannya.

Namun, membawa durian di transportasi umum bisa dikenakan denda karena aroma dari buah durian bisa menganggu orang lain.

7. Nongkrong lebih dari tiga orang

Hal berikutnya yang tidak diperbolehkan di Singapura adalah berkumpul lebih dari tiga orang.

Aturan tersebut berlaku mulai jam 10 malam di setiap harinya.

8. Membeli alkohol di atas jam 22:30

Pemerintah Singapura melarang penjualan dan konsumsi alkohol di ruang publik dari pukul 22:30 hingga 07:00 pagi.

Jika melanggarnya, kamu bisa didenda didenda hingga 10.000 dolar Singapura atau Rp105 juta, atau bisa lebih tinggi jika di Zona Kontrol Minuman Keras tertentu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Perilaku yang Dilarang Dilakukan di Singapura, Bakal Kena Sanksi

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm