Warga Palembang WASPADA! Viral Dokter Gadungan di OKU Timur Sumsel: Belajar Otodidak, 4 Bulan Buka Praktik, Pasiennya Puluhan

19 Mei 2022 08:30 WIB
YTP (25) dokter gadungan saat diamankan anggota Satreskrim Polres OKU Timur, Sumatera Selatan, Rabu (18/5/2022)
YTP (25) dokter gadungan saat diamankan anggota Satreskrim Polres OKU Timur, Sumatera Selatan, Rabu (18/5/2022) ( Tribunnews)

"Tapi saat dicek di rumahnya memang ada alat-alat perlengkapan medis. Dia itu menggunakan pakaian dokter kemudian mengobati orang-orang dengan datang ke rumah-rumah warga juga," terangnya.

Kendati begitu, pelaku sama sekali tidak memiliki latar belakang pendidikan di jurusan kesehatan apalagi kedokteran.

"Sama sekali bukan, informasinya dia (YTP) belajar otodidak," ujarnya.

Selanjutnya dr Sugihartono menambahkan, pihaknya mengikuti dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Kemarin saya juga sudah memberikan kesaksian di Polres," tutupnya.

Baca Juga: Orang yang Suka Makan Pedas Pasti Badannya Bau? Dokter: Betul

YTP buka praktik di rumah

Kecurigaan terhadap praktik yang dijalankan oleh YTP bermula pada Selasa 15 Maret 2022 yang lalu.

Kala itu, dr Galih Fatoni memperoleh informasi kalau ada seseorang yang mengaku sebagai dokter dan melakukan praktik kedokteran di sebuah rumah.

Kemudian dr Galih Fatoni memeriksa melalui aplikasi dokter untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar atau tidak sebagai dokter.

Usai melakukan pengecekan, ternyata orang tersebut (YTP) tidak terdaftar sebagai dokter.

Lalu, dr Galih Fatoni meminta temannya Idial Skm M.Kes menghubungi orang yang mengaku sebagai dokter datang ke Puskesmas Sukaraja.

Tujuannya untuk meminta klarifikasi tentang praktek layanan pengobatan beserta dokumen yang diperlukan.

Demi tindak lanjut praktik gadungan ini, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten OKU Timur dr Sugihartono menanyakan kebenaran informasi tersebut pada Idial.

Lantas, Idial menjelaskan kepada dr Sugihartono bahwa nantinya yang bersangkutan akan datang ke kantor UPTD Puskesmas Sukaraja.

Namun ternyata YTP tidak memenuhi undangan datang ke Puskesmas.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico mengungkapkan bahwa pihak kepolisian bersama dengan Ketua IDI OKU Timur mendatangi rumah pelaku yang digunakan sebagai tempat praktik.

"Kita langsung melakukan klarifikasi kepada YTP terkait dengan dokumen izin praktek dokter namun yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tersebut, ia kita amankan beberapa waktu yang lalu," AKP Apromico, Rabu (18/5/2022).

Ketika digeledah anggota kepolisian menemukan peralatan medis dan obat-obatan di rumah pelaku.

Lalu, ia langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) undang-undang RI no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan/atau pasal 83 jo pasal 64 undang-undang RI no. 36 tahun 2014 tenang tanaga kesehatan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm