Warga Palembang WASPADA! Viral Dokter Gadungan di OKU Timur Sumsel: Belajar Otodidak, 4 Bulan Buka Praktik, Pasiennya Puluhan

19 Mei 2022 08:30 WIB
YTP (25) dokter gadungan saat diamankan anggota Satreskrim Polres OKU Timur, Sumatera Selatan, Rabu (18/5/2022)
YTP (25) dokter gadungan saat diamankan anggota Satreskrim Polres OKU Timur, Sumatera Selatan, Rabu (18/5/2022) ( Tribunnews)

Sonora.ID - Belum lama ini, viral dokter gadungan di OKU Timur Sumater Selatan.

Setidaknya, ia sudah mengobati 20 orang selama empat bulan 'buka praktik'. 

Disebut dokter gadungan karena YTP (25) tidak pernah sekolah kedokteran.

Ia membuka praktik di rumahnya dilengkapi dengan peralatan medis.

Tidak hanya membuka praktik di rumah, YTP juga membuka praktik di Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Bahkan, YTP juga beberapa kali mendatangi warga dan memberikan pengobatan jalan.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Klinik Aborsi di Jakarta Pusat, Keuntungan Klinik Sampai Rp 10 Miliar!

Kronologi terungkapnya YTP sebagai dokter gadungan

Fakta bahwa YTP adalah dokter gadungan diungkap oleh Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico.

"Banyak yang sudah berobat, baik itu tindakan ataupun berobat jalan," ucap AKP Apromico, Rabu (18/5/2022), dikutip Tribunnews. 

Saat ini YTP sudah diamankan. Berikut laporan yang diterima polisi Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) OKU Timur, dr Sugihartono Msc:

"Kita tindak lanjut, ternyata memang betul dia mengaku dokter ditandai dengan kartu nama dokter dan foto dia menggunakan atribut dokter," ucap Kasat Reskrim.

Dr. Sugihartono mengungkapkan bahwa YTP sudah melakukan tindakan medis seperti infus, dan lain-lain.

"Yang jelas dia sudah melakukan tindakan medis seperti infus dan lain-lain, sedangkan dia bukan tenaga medis. pelaku melanggar undang-undang tenaga medis," tutupnya.

Baca Juga: Anggota IDI PPU Dilantik, Plt Bupati Harap Dokter Mampu Beri Pelayanan Terbaik

YTP tidak pernah belajar kedokteran

Berdasarkan keterangand ari dr Sugihartono, semula ada masyarakat yang melaporkan.

"Iya kejadianya memang ada, awalnya itu ada masyarakat yang melaporkan," ucap dr Sugihartono, Rabu (18/5/2022).

Di samping itu, menurut Direktur RSUD OKU Timur ini menjelaskan bahwa terduga dokter gadungan ini sempat tidak mengakui perbuatannya.

Lantas bersama polisi, Sugihartono sempat datang langsung ke rumah pelaku yang dijadikan sebagai tempat praktik medis.

"Tapi saat dicek di rumahnya memang ada alat-alat perlengkapan medis. Dia itu menggunakan pakaian dokter kemudian mengobati orang-orang dengan datang ke rumah-rumah warga juga," terangnya.

Kendati begitu, pelaku sama sekali tidak memiliki latar belakang pendidikan di jurusan kesehatan apalagi kedokteran.

"Sama sekali bukan, informasinya dia (YTP) belajar otodidak," ujarnya.

Selanjutnya dr Sugihartono menambahkan, pihaknya mengikuti dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Kemarin saya juga sudah memberikan kesaksian di Polres," tutupnya.

Baca Juga: Orang yang Suka Makan Pedas Pasti Badannya Bau? Dokter: Betul

YTP buka praktik di rumah

Kecurigaan terhadap praktik yang dijalankan oleh YTP bermula pada Selasa 15 Maret 2022 yang lalu.

Kala itu, dr Galih Fatoni memperoleh informasi kalau ada seseorang yang mengaku sebagai dokter dan melakukan praktik kedokteran di sebuah rumah.

Kemudian dr Galih Fatoni memeriksa melalui aplikasi dokter untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar atau tidak sebagai dokter.

Usai melakukan pengecekan, ternyata orang tersebut (YTP) tidak terdaftar sebagai dokter.

Lalu, dr Galih Fatoni meminta temannya Idial Skm M.Kes menghubungi orang yang mengaku sebagai dokter datang ke Puskesmas Sukaraja.

Tujuannya untuk meminta klarifikasi tentang praktek layanan pengobatan beserta dokumen yang diperlukan.

Demi tindak lanjut praktik gadungan ini, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten OKU Timur dr Sugihartono menanyakan kebenaran informasi tersebut pada Idial.

Lantas, Idial menjelaskan kepada dr Sugihartono bahwa nantinya yang bersangkutan akan datang ke kantor UPTD Puskesmas Sukaraja.

Namun ternyata YTP tidak memenuhi undangan datang ke Puskesmas.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico mengungkapkan bahwa pihak kepolisian bersama dengan Ketua IDI OKU Timur mendatangi rumah pelaku yang digunakan sebagai tempat praktik.

"Kita langsung melakukan klarifikasi kepada YTP terkait dengan dokumen izin praktek dokter namun yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tersebut, ia kita amankan beberapa waktu yang lalu," AKP Apromico, Rabu (18/5/2022).

Ketika digeledah anggota kepolisian menemukan peralatan medis dan obat-obatan di rumah pelaku.

Lalu, ia langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) undang-undang RI no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan/atau pasal 83 jo pasal 64 undang-undang RI no. 36 tahun 2014 tenang tanaga kesehatan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm