Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani pun menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini, perbuatan cabul sesama jenis masih belum ada aturan tegasnya, maka RKUHP ini muncul.
“Dalam KUHP saat ini, perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan sesama jenis tidak jelas peraturannya,” ujarnya.
RKUHP ini ada untuk memperbaiki peraturan pemidanaan perbuatan cabul tersebut, yang akan berlaku baik pada lawan jenis atau sesama jenis (LGBT).
Pihaknya menegaskan, yang dipidana dan menjadi masalah adalah perbuatan cabulnya, baik yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan orang yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis.
Jelas, yang dipidana adalah jika ada perbuatan yang tercela.
Baca Juga: Dari Budaya Tepat Waktu Sampai LGBT yang Dilegalkan, Inilah Fakta Unik Negara Jerman