Termasuk dalam RKUHP, Menko Polhukam Mahfud MD: LGBT Bisa Dipidana

24 Mei 2022 11:15 WIB
Mahfud MD minta masyarakat jangan khawatir soal resesi
Mahfud MD minta masyarakat jangan khawatir soal resesi ( Kompas.com)

Sonora.ID - Beberapa tahun belakangan ini, keberadaan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi hal yang banyak diperbincangkan, terlebih setelah beberapa negara secara resmi mengumumkan mendukung orientasi seksual tersebut.

Di kalangan masyarakat Indonesia sendiri, kaum ini menjadi hal yang sensitif untuk diperbincangkan.

Pasalnya, ada orang-orang yang melihat mereka sebagai sebuah kesalahan, tetapi ada juga yang tidak mempermasalahkan LGBT selama perbuatan mereka tidak melanggar hukum dan etika yang berlaku di masyarakat.

Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyatakan bahwa LGBT bisa dipidana dan merupakan bagian dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sedang menjadi pembahasan dengan DPR.

Pihaknya menjelaskan bahwa, di dalam RKUHP tersebut memang tidak disebutkan dengan jelas ‘LGBT’ tersebut, tetapi hal itu tetap termasuk dalam kegiatan asusila.

Mahfud menegaskan, dalam RKUHP dijelaskan soal tidak ada kata LGBT di dalamnya, tetapi tetap ada ancaman pidana pada kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.

“Di RKUHP memang tidak ada kata LGBT, tapi ada ancaman pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu,” tegasnya dalam akun Twitter pribadinya pada Selasa, 24 Mei 2022, hari ini.

Dikutip dari Kompas.TV, hal yang sama juga disampaikan dalam laman resmi DPR yang saat ini sedang menyusun RKUHP tersebut.

Di dalamnya tercantum terkait perbuatan cabul yang dilakukan oleh kelompok LGBT dan perilaku kumpul kebo.

Baca Juga: Setelah Pamer Foto Ciuman Sama Laki-laki, Jefri Nichol Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf!

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani pun menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini, perbuatan cabul sesama jenis masih belum ada aturan tegasnya, maka RKUHP ini muncul.

“Dalam KUHP saat ini, perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan sesama jenis tidak jelas peraturannya,” ujarnya.

RKUHP ini ada untuk memperbaiki peraturan pemidanaan perbuatan cabul tersebut, yang akan berlaku baik pada lawan jenis atau sesama jenis (LGBT).

Pihaknya menegaskan, yang dipidana dan menjadi masalah adalah perbuatan cabulnya, baik yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan orang yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis.

Jelas, yang dipidana adalah jika ada perbuatan yang tercela.

Baca Juga: Dari Budaya Tepat Waktu Sampai LGBT yang Dilegalkan, Inilah Fakta Unik Negara Jerman

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm