Aturan Bagi Siswa, Pemkot Solo Wajibkan Pakai Masker Saat PTM

24 Mei 2022 15:05 WIB
Teguh Prakoso, Wakil Wali Kota Solo
Teguh Prakoso, Wakil Wali Kota Solo ( Kompas.com)

Jokowi juga menambahkan, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan dan tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun, untuk di ruangan tertutup masyarakat wajib menggunakan masker termasuk di transportasi publik dan lingkungan pendidikan seperti sekolah.

Sementara itu, untuk daerah Kota Solo, masih menunggu instruksi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait pelonggaran masker ini. Dan menurut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebelumnya menyampaikan bahwa agar masyarakat tidak terburu-buru untuk melepas masker.

“Pak Wali Kota belum menyampaikan terkait pelonggaran masker. Masih menunggu statement dari Pak Gubernur. Nanti kalau Pak Gubernur sudah nyemprit biarpun di lingkungan masyarakat ada yang sudah buka masker,” jelas Teguh.

Namun, sejauh ini menurut Teguh masyarakat Solo sekitar 70 persen masih tetap memakai masker.

Kemudian, mengenai aturan siswa wajib memakai masker ini telah dimasukkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo dan berlaku mulai tanggal 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm