Aturan Bagi Siswa, Pemkot Solo Wajibkan Pakai Masker Saat PTM

24 Mei 2022 15:05 WIB
Teguh Prakoso, Wakil Wali Kota Solo
Teguh Prakoso, Wakil Wali Kota Solo ( Kompas.com)

Solo, Sonora.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mewajibkan seluruh siswa di Kota Solo untuk tetap menggunakan masker selama mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

Hal ini dilakukan sesuai perintah dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, ketika mengikuti rapat koordinasi di Solo, Jawa Tengah.

Teguh Prakoso, Wakil Wali Kota Solo mengatakan penggunaan masker di lingkungan sekolah ini untuk mengantisipasi penularan penyakit.

“Di lingkungan pendidikan itu anak-anak wajib untuk memakai masker. Tidak hanya anak-anak, seluruh civitas pendidikan wajib memakai masker juga. Selama berangkat sekolah sampai pulang sekolah wajib menggunakan masker,” jelas Teguh.

Baca Juga: Info Jobseekers! UNS Virtual Job Fair Kembali Hadir 24-25 Mei 2022

Kemudian, setelah pulang sekolah penggunaan masker ini sudah menjadi tanggung jawab orang tua masing-masing siswa.

“Kalau sudah di luar sekolah ya sudah tanggung jawabnya orang tua wali,” tutur Teguh.

Adanya aturan pelonggaran masker di ruang terbuka ini telah disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” jelas Jokowi.

Jokowi menjelaskan, keputusan ini diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dan menurun dalam beberapa waktu terakhir.

Jokowi juga menambahkan, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan dan tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun, untuk di ruangan tertutup masyarakat wajib menggunakan masker termasuk di transportasi publik dan lingkungan pendidikan seperti sekolah.

Sementara itu, untuk daerah Kota Solo, masih menunggu instruksi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait pelonggaran masker ini. Dan menurut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebelumnya menyampaikan bahwa agar masyarakat tidak terburu-buru untuk melepas masker.

“Pak Wali Kota belum menyampaikan terkait pelonggaran masker. Masih menunggu statement dari Pak Gubernur. Nanti kalau Pak Gubernur sudah nyemprit biarpun di lingkungan masyarakat ada yang sudah buka masker,” jelas Teguh.

Namun, sejauh ini menurut Teguh masyarakat Solo sekitar 70 persen masih tetap memakai masker.

Kemudian, mengenai aturan siswa wajib memakai masker ini telah dimasukkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo dan berlaku mulai tanggal 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm