Jokowi juga menambahkan, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan dan tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun, untuk di ruangan tertutup masyarakat wajib menggunakan masker termasuk di transportasi publik dan lingkungan pendidikan seperti sekolah.
Sementara itu, untuk daerah Kota Solo, masih menunggu instruksi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait pelonggaran masker ini. Dan menurut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebelumnya menyampaikan bahwa agar masyarakat tidak terburu-buru untuk melepas masker.
“Pak Wali Kota belum menyampaikan terkait pelonggaran masker. Masih menunggu statement dari Pak Gubernur. Nanti kalau Pak Gubernur sudah nyemprit biarpun di lingkungan masyarakat ada yang sudah buka masker,” jelas Teguh.
Namun, sejauh ini menurut Teguh masyarakat Solo sekitar 70 persen masih tetap memakai masker.
Kemudian, mengenai aturan siswa wajib memakai masker ini telah dimasukkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo dan berlaku mulai tanggal 24 Mei sampai 6 Juni 2022.