Beli Minyak Goreng Curah Subsidi Harus Pakai KTP, Pedagang: Ribet!

24 Mei 2022 16:00 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. ( )

Sonora.ID - Diketahui beberapa waktu yang lalu masyarakat Indonesia berburu minyak goreng, berebut, hingga ada beberapa ibu-ibu yang mengalami sesak napas karena antrean minyak goreng yang mengular luar biasa.

Pada saat minyak goreng dalam harga yang cenderung murah, stok minyak goreng seakan tidak memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi saat harga minyak goreng meningkat tajam, stok minyak goreng justru menjamur di masyarakat.

Hal ini menyebabkan tanda tanya besar di masyarakat.

Pemerintah pun masih terus mengusahakan memecahkan kasus mafia minyak goreng yang diduga sempat menyebabkan kelangkaan minyak goreng di kalangan masyarakat.

Salah satu usaha yang dilakukan pemerintah sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di masyarakat adalah dengan memberikan subsidi minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liternya.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan ini awalnya disambut oleh para pedagang, salah satunya adalah Anwar seorang pedagang sembako di Pasar Jombang, Tangerang Selatan.

Sebelumnya, ia menyatakan belum pernah menjual minyak goreng curah literan, biasanya mereka menjualnya dalam satuan kilogram.

Mendengar pemerintah mengeluarkan subsidi untuk minyak curah literan dengan harga jual Rp 14.000, pedagang pun menyebut harga tersebut bahkan tidak bisa menutupi untuk biaya plastik minyak curah tersebut.

“Sudah daftar kemarin, cuma belum dapat barangnya. Baru daftar Sabtu, 21 Mei 20222. Katanya Rp 13.000 atau Rp 13.500 per liter modalnya, minyak curah yang Bimoli,” ungkapnya.

Baca Juga: Kapolri akan Tindak Tegas Pungutan Liar atau Premanisme yang Berpengaruh Pada Peningkatan Harga Minyak Goreng di Pasaran

Ketika pemerintah menetapkan harga jual minyak curah tersebut, Anwar langsung ragu untuk mendaftarkan diri menerima minyak curah subsidi untuk dijual.

“Katanya kudu jual Rp 14.000 per liter. Siapa yang mau bungkus? Plastiknya saja enggak cukup,” sambung Anwar tegas.

Belum lagi, dirinya mendapat informasi dari pihak sales bahwa pembeli yang hendak membeli minyak goreng itu wajib menunjukkan KTP kepada pedagang.

Dirinya mengaku langsung menghubungi pihak sales untuk menolak tawaran penjualan minyak goreng curah subsidi di tempatnya.

“Enggak mau jadi ambil, sudah saya cancel, soalnya ribet. Katanya  pembeli wajib menunjukkan KTP,” ungkapnya.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan: Awasi Ketat Harga Minyak Goreng di Pasaran!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm