Lelang Jabatan Direksi dan Dewas BUMD Makassar, PDAM Banyak Diminati

24 Mei 2022 17:10 WIB
Siswanta Attas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar
Siswanta Attas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar ( Sonora.ID)

Sehingga hal itu berpotensi memunculkan pejabat yang tak profesional, independen.

Olehnya, bagaimanapun mereka yang dipilih ialah mereka yang berkompetensi memiliki jabatan itu.

"Intinya, jangan sampai itu menjadi ajang balas jasa. Harus ada transparansi, akuntabilitas dan objektif dalam seleksi," tekannya.

Tiga hal itu kata dia yang diprioritaskan dan menjadi prinsip utama dan syarat utama.

"Jangan ada titipan. Pilkada selesai saat walikota dilantik, tidak boleh lagi ekor-ekornya," singgungnya.

Pengamat Pemerintah Unhas Lukman Irwan menyebutkan jabatan direksi ialah orang-orang yang telah memenuhi kualifikasi, ada pula syarat teknis yang harus dipenuhi tiap orang yang berminat mendaftar.

Baca Juga: Usai THR, BPKAD Makassar Segera Cairkan Gaji 13 ASN: Kita Siapkan Rp43 miliar

Lukman menuturkan, sepanjang kompetensi itu dipenuhi maka mereka dianggap memiliki kapasitas untuk menahkodai perusda Makassar.

"Timsel harus berkerja maksimal, independen untuk menyeleksi mereka yang berintegrasi, independen," ujarnya.

Berkaitan apakah mereka yang mendaftar dekat dengan pengambil kebijakan hal itu tidak dinafikan. Pun, menjadi penting juga karena bakal ada teman atau mitra perusda yang tetap di bawah kendali pemkot.

Hal itu untuk menjalin sinergitas dan koordinasi dan komunikasi dengan jajaran direksi sehingga ada komunikasi yang berjalan baik.

Meski begitu ia tekankan, para calon mesti lulus pada syarat teknis yang disebutkan. Selanjutnya dari sisi integritas profesional yang menjadi prioritas.

Soal kedekatan, lanjut dia, tidak boleh melihat dengan kacamata tunggal, tetapi ada unsur profesionalisme yang ditekankan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm