Israel
Israel mewajibkan bagi umat Islam yang hendak mengumandangkan azan untuk membatasi suara atau volume dalam menyiarkan adzan.
Disebutkan jika perdana menteri Israel kerap menerima banyaknya keluhan dari berbagai agama dan kalangan mengenai suara azan yang dinilai menganggu kenyamanan warga setempat hingga menimbulkan polusi suara.
Peraturan mengenai volume azan di Israel akan diatur dalam undang-undnag di negara tersebut yang melarang adzan berkumandang dari pukul 23.00 hingga 07.00 pagi.
Kementerian Kehakiman dan Urusan Islam Bahrain mengimbau para imam untuk menggunakan sistem pengeras suara internal dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.
Walaupun begitu, kementerian mengizinkan penggunaan pengeras suara eksternal untuk azan, dikutip dari Gulf News.
Mengutip News of Bahrain, pengeras suara hanya boleh digunakan untuk mengumandangkan azan dan ikamah (panggilan pertama dan kedua dalam ibadah muslim).
Pengeras suara juga tidak boleh digunakan di malam hari.
Uni Emirat Arab (UEA)
Mengutip The National News, warga yang merasa terganggu dengan volume azan masjid dapat mengajukan pengaduan ke Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal UEA (IACAD).
Pekerja Departemen Teknik IACAD, Jalal Obeid, mengatakan bahwa volume azan di masjid yang dekat dengan daerah pemukiman tidak boleh lebih dari 85 desibel.
Terlalu sering terpapar suara yang bervolume 85 desibel dapat menyebabkan gangguan pendengaran.
Baca Juga: Tak Hanya Soekarno dan Megawati, 6 Negara Ini Juga Pernah Dipimpin Ayah dan Anak!
Mesir
Menteri Wakaf Mesir, Mohammed Mokhtar Gomaa, sebelumnya telah melarang penggunaan pengeras suara di luar masjid selama salat.
Namun, seruan itu tidak dituruti oleh beberapa masjid di wilayah Mesir.
Sementara itu, Pakar Hukum Islam Ahmed Kareema dalam Egypt Today menyampaikan, penggunaan pengeras suara seharusnya dilarang selama salat.
Sebab, kegiatan itu merupakan bentuk pelanggaran mencolok terhadap hukum Islam dan Alquran.
Kareema menambahkan, pengeras suara hanya boleh digunakan selama azan (panggilan untuk beribadah) dan iqama (panggilan kedua untuk beribadah).
Singapura
Seorang muadzin hanya boleh mengumandangkan azan di masjid tetapi suara adzan tidak boleh keluar dan terdengar di luar masjid yang ada di Singapura.
Fatwa suara azan tidak boleh terdengar sampai keluar masjid dikeluarkan oleh Majelis Ugama Islam Singapura (MIUS).
MIUS merupakan lembaga otoritas muslim di Negara Singapura seperti MUI di Indonesia.
India
Aturan nasional di India antara lain membatasi volume pengeras suara di ruang publik menjadi maksimal 10 desibel di atas volume derau di sekitar atau 5dB di atas volume bunyi-bunyian di ruang pribadi.
Aturan yang juga didukung ulama Islam India ini diterbitkan untuk menjamin kenyamanan warga.
Baca Juga: Selain Singapura, 6 Negara Ini Juga Pernah Menolak Kedatangan UAS!