Baginya, UU TPKS ini harusnya bisa membuat aturan untuk hal-hal semacam itu.
“LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila. Menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap,” sambung Amin.
Waktu habis
Puan pun langsung mengambil alih dengan menutup rapat tersebut.
“Selesainya acara rapat paripurna hari ini, selaku pimpinan rapat kami mengucapkan terima kasih kepada para terhormat anggota Dewan dan hadirin,” sela Puan.
Bahkan ketika Puan sudah jelas menutup rapat tersebut, Amin AK pun masih terus berusaha memberikan interupsinya dengan lengkap.
“Dua menit pimpinan. Terakhir penutup, pimpinan. Maaf, penutup,” ujar Amin.
Sebelumnya, Puan sudah menegaskan bahwa rapat sudah berlangsung selama 3 jam, hal itu lebih dari aturan jadwal rapat di masa pandemi, yaitu 2,5 jam.
Amin AK tak menyadari bahwa jatah bicaranya sudah habis sehingga mikrofonnya mati.
Baca Juga: Termasuk dalam RKUHP, Menko Polhukam Mahfud MD: LGBT Bisa Dipidana
“Ketika saya dipersilakan bicara jatah waktunya tinggal 3 menit dari jatah waktu maksimal 5 menit, saya enggak menyadari masalah itu,” ungkap Amin.