Sonora.ID - Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi sorotan pemberitaan pada hari ini, setelah aksinya mematikan mikrofon salah satu politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK dalam rapat di DPR RI pada Selasa (24/5/2022).
Dalam kesehatan tersebut, pihaknya berencana untuk menyudahi rapar yang sudah berjalan lebih dari waktu yang telah ditentukan.
Namun, ketika Puan sedang menutup agenda rapat pada hari itu, dirinya dipotong atau diinterupsi oleh Amin AK yang langsung memberikan masukan terkait dengan UU TPKS yang dianggap kurang lengkap dan seakan setuju dengan perilaku LGBT.
“Yang terhormat para Dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah…,” ungkap Puan yang langsung diinterupsi oleh politikus tersebut.
Membahas LGBT
Dikutip dari Kompas.TV, Amin AK menyatakan bahwa Pasal 4 UU TPKS tidak secara lengkap menyatakan larangan perzinahan dan pelaku penyimpangan seksual, sehingga seakan UU tersebut dianggap setuju dengan perilaku menyimpang tersebut.
Padahal, Amin AK menegaskan, hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia.
“Ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. karena tidak ada satupun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik,” paparnya.
Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengungkit kejadian yang baru-baru ini ramai, soal Deddy Corbuzier, seorang pembuat konten podcast di YouTube, yang mengangkat kisah soal LGBT dan menjadi ramai di masyarakat.
Baca Juga: Ketua DPR RI Puan: Awasi Ketat Harga Minyak Goreng di Pasaran!
Baginya, UU TPKS ini harusnya bisa membuat aturan untuk hal-hal semacam itu.
“LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila. Menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap,” sambung Amin.
Waktu habis
Puan pun langsung mengambil alih dengan menutup rapat tersebut.
“Selesainya acara rapat paripurna hari ini, selaku pimpinan rapat kami mengucapkan terima kasih kepada para terhormat anggota Dewan dan hadirin,” sela Puan.
Bahkan ketika Puan sudah jelas menutup rapat tersebut, Amin AK pun masih terus berusaha memberikan interupsinya dengan lengkap.
“Dua menit pimpinan. Terakhir penutup, pimpinan. Maaf, penutup,” ujar Amin.
Sebelumnya, Puan sudah menegaskan bahwa rapat sudah berlangsung selama 3 jam, hal itu lebih dari aturan jadwal rapat di masa pandemi, yaitu 2,5 jam.
Amin AK tak menyadari bahwa jatah bicaranya sudah habis sehingga mikrofonnya mati.
Baca Juga: Termasuk dalam RKUHP, Menko Polhukam Mahfud MD: LGBT Bisa Dipidana
“Ketika saya dipersilakan bicara jatah waktunya tinggal 3 menit dari jatah waktu maksimal 5 menit, saya enggak menyadari masalah itu,” ungkap Amin.