Satya pun melihat, ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut merasa skill dan kemampuan mereka tidak selaras dengan bayaran yang akan diterima, juga gaji tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi mereka sejak awal mendaftarkan diri dalam tes CPNS.
Tak hanya karena gaji, beberapa CPNS juga mengundurkan diri dengan berbagai alasan lainnya.
“Ada yang mengaku hilang motivasi dan lain-lain,” sambung Satya.
Padahal, Satya menjelaskan, informasi terkait gaji dan tunjangan sebenarnya sudah bisa diketahui sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi tersebut.
“Beberapa tidak mencari informasi yang cukup waktu melamar,” tegasnya.
Kondisi ini jelas merugikan pemerintah, karena membuat instansi yang seharusnya sudah terisi justru jadi kosong, mengingat jumlah CPNS yang mengundurkan diri mencapai ratusan.
Satya pun menekankan, para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.
“Tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” tekan Satya.
Bahkan, pelamar Kemenlu yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi hingga Rp 50 juta, sedangkan pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI jika mengundurkan diri harus membayar Rp 35 juta.
Baca Juga: Sebanyak 1.553 ASN Sumsel Tahap Pertama Diresmikan: Tahap Kedua Bakal Lebih Banyak Lagi