Sonora.ID - Agaknya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi kebanggaan dan dambaan banyak orang, sehingga tak sedikit juga orang tua yang berharap anaknya bisa lolos dalam tes CPNS yang kerap digelar tersebut.
PNS memang memiliki keunggulan dan kelebihannya tersendiri, salah satunya adalah memiliki tunjangan hari tua dan uang pensiun hingga usia lanjut.
Tunjangan PNS juga terkenal besar, sehingga meski tidak menerima gaji bulanan yang tinggi, mereka tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup dengan tunjangan yang sama sekali tidak sedikit.
Karena peminatnya yang banyak, tes CPNS juga bukanlah hal yang mudah untuk dilalui.
Meski demikian, dikutip dari Kompas.TV, sudah susah-susah berjuang dalam tes CPNS, ratusan CPNS justru dikabarkan mengundurkan diri dalam proses meraih impian mereka tersebut, digadang-gadang penyebabnya adalah gaji dan tunjangan yang kecil.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum, Humas, Kerja sama BKN, Satya Pratama yang menyebutkan bahwa CPNS mundur karena melihat gaji dan tunjangan per bulan sebagai seorang pegawai negeri.
“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ungkapnya.
Mereka yang memilih mundur tersebut adalah mereka yang sebenarnya sudah lolos dari rangkaian tes yang digelar.
Namun, karena merasa gaji yang ditawarkan terbilang kecil, mereka memutuskan untuk mengundurkan diri.
Baca Juga: Ratusan CPNS Mundur Karena Gaji, Intip Besaran Gaji Para Abdi Negara Ini
Satya pun melihat, ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut merasa skill dan kemampuan mereka tidak selaras dengan bayaran yang akan diterima, juga gaji tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi mereka sejak awal mendaftarkan diri dalam tes CPNS.
Tak hanya karena gaji, beberapa CPNS juga mengundurkan diri dengan berbagai alasan lainnya.
“Ada yang mengaku hilang motivasi dan lain-lain,” sambung Satya.
Padahal, Satya menjelaskan, informasi terkait gaji dan tunjangan sebenarnya sudah bisa diketahui sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi tersebut.
“Beberapa tidak mencari informasi yang cukup waktu melamar,” tegasnya.
Kondisi ini jelas merugikan pemerintah, karena membuat instansi yang seharusnya sudah terisi justru jadi kosong, mengingat jumlah CPNS yang mengundurkan diri mencapai ratusan.
Satya pun menekankan, para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.
“Tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” tekan Satya.
Bahkan, pelamar Kemenlu yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi hingga Rp 50 juta, sedangkan pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI jika mengundurkan diri harus membayar Rp 35 juta.
Baca Juga: Sebanyak 1.553 ASN Sumsel Tahap Pertama Diresmikan: Tahap Kedua Bakal Lebih Banyak Lagi