Di samping menguatkan revisi bahwa revisi mesti dilakukan lantaran pertambahan penduduk (aktivitas yang semakin besar) olehnya ketersediaan daya dukung (aktivitas) mesti dipikirkan.
"Pada saat itu, memang Pemkot membuat PK yang akhirnya disetujui. Sehingga membuat revisi RTRW menggunakan indikator itu. Jadi dokumennya sudah ada (revisi), pengesahannya saja belum. Nah, kita tunggu jadwal," ungkapnya.
Termasuk kata dia, dalam tata ruang baru nanti sudah digambarkan rel kereta api elevated (layang).
Sebagaimana dijelaskan berulang kali oleh wali kota Makassar bahwa, Makassar membutuhkan rel layang agar tidak merusak tatanan permukiman (crossing) yang sudah ada.
"Banyak crossing-nya, tanah warga yang diambil, kena RTH, itu semua. Makanya dengan revisi ini sudah mengakomodir semua kegiatan pemkot," jelasnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Andi Hikmah Rezkiani Nur mengaku belum ada berkas perda RTRW masuk ke bidangnya. Namun, ia menjelaskan akan mengecek kembali.
"Masih belum ke bagian hukum, tetapi coba saya konfirmasi sama staf penyerasinya dinas tata ruang dulu," ucapnya.
Analis Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Makassar, Asriati mengatakan belum menerima berkas dari dinas terkait.
"Masih digodok di dinas tata ruang," singkatnya.
Baca Juga: Menteri ATR/Kepala BPN: UUCK Akan Percepat Penyusunan RTRW